MEDAN, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi merespons soal dugaan kesalahan prosedur yang dilakukan dua tenaga kesehatan (nakes) saat melakukan vaksinasi anak usia 6-11 tahun di SD Wahidin, Kecamatan Medan Labuhan, Medan, pada 17 Januari 2022.
Sebelumnya, video yang merekam dugaan pelanggaran prosedur itu beredar dan viral di media sosial.
Saat ini, Dinas Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan pihak kepolisian masih mencari titik terang kasus itu.
Baca juga: IDI Investigasi Kasus Nakes di Medan yang Diduga Gunakan Tabung Suntik Kosong
Edy Rahmayadi mengakui belum mengetahui secara detail mengenai masalah itu.
"Nanti saya akan cek itu, tidak boleh vaksinnya kosong," kata Edy di rumah dinasnya di Medan, Jumat (21/1/2022).
Mantan Ketua Umum PSSI itu menegaskan bahwa apabila terbukti bersalah, maka tenaga kesehatan tersebut akan mendapat sanksi.
Edy mengatakan, kecurangan seperti itu bertolak belakang dengan program pemerintah yang sedang gencar untuk melakukan vaksinasi.
"Hukum, tidak boleh itu. Kalau sudah salah, sudah pasti kami hukum, mencederai orang itu," ujar mantan Panglima Kodam I Bukit Barisan itu.
Baca juga: Dugaan Nakes Suntik Vaksin Kosong kepada Anak di Medan, Ini Kata Dinkes
Sebelumnya, sebuah video menunjukan seorang nakes yang sedang menginjeksi suntikan ke tubuh seorang siswa SD.
Namun, dalam video itu, diduga tabung suntik yang digunakan tidak berisi cairan vaksin Covid-19.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.