MEDAN, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka 2022 dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dua bupati, satu wali kota, dan hakim pengadilan negeri yang diduga terlibat korupsi ditangkap dari lokasi dan waktu yang berbeda di Januari ini.
Masyarakat menuding, ringannya sanksi hukum tak membuat pelaku jera dan malu, atau menjadi pelajaran bagi orang lain. Partai politik (parpol) yang paling banyak memproduksi para kepala daerah atau pemimpin dengan jabatan penting tak menjalankan fungsinya dengan benar. Salah satu contoh, adanya mahar politik.
Mahar politik adalah uang yang diberikan agar seseorang dipinang atau dicalonkan oleh parpol dalam pemilihan. Ini bukan hal baru dalam perpolitikan di Indonesia.
Baca juga: Barang Bukti Ratusan Juta Rupiah Disita KPK dalam OTT di Surabaya
Padahal, dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016), parpol atau gabungan parpol dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sumut Iskandar ST membenarkannya.
Menurut Iskandar, mahar politik menjadi beban berat bagi para calon kepala daerah karena nilainya yang paling besar dari semua biaya yang harus disiapkan saat mengikuti Pilkada.
"Untuk mengembalikan apa yang sudah dikeluarkan dari mahar politik itu, yang bersangkutan berpeluang besar melakukan korupsi setelah menjabat. Sepanjang masih ada mahar politik, OTT akan terus terjadi," kata Iskandar kepada Kompas.com lewat sambungan telepon, Jumat (21/1/2022).
Dia bilang, istilah mahar politik bukan hal baru, semua orang sudah mengetahui meski tak terang-terangan. Besaran nominalnya bisa sampai puluhan miliar.
"Sudah banyak yang mengaku kepada kita soal ini. Menurut NasDem, salah satu penyebab maraknya OTT kepada kepala daerah, ya mahar politik. Tapi ingat, yang saya sebut ini adalah salah satu penyebab, bukan satu-satunya penyebab," ucap Iskandar.
Dia pun berharap semua kepala daerah yang diusung dan sekarang menjabat agar tidak terlibat korupsi.
"Mereka (dari Nasdem) diusung tanpa mahar, tidak ada lagi alasan untuk korupsi. Kalau masih terlibat, kita pecat langsung sebagai kader," katanya.
Baca juga: KPK Setor Rp 843,3 Juta ke Kas Negara dari 3 Terpidana Kasus Korupsi
Sekedar informasi, pada 5 Januari, KPK menangkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, kemudian Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Abdul Gafur Mas'ud pada 12 Januari. Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin pada 18 Januari. Terbaru, OTT terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat pada 19 Januari 2022.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, ada 429 kepala daerah hasil Pilkada terlibat korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.