MEDAN, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mendesak polisi untuk segera mengusut keberadaan kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
Edy mengaku baru saja mendengar informasi tersebut.
Dia pun belum bisa memastikan apakah kerangkeng itu untuk penampungan manusia atau tidak.
"Nanti saya cek dulu. Yang pastinya, kalau itu harus diusut dan dijawab untuk apa," kata Edy saat ditemui di rumah dinasnya di Medan, Senin (24/1/2022).
Menurut Edy, apabila kerangkeng tersebut untuk menghukum orang, maka sudah pasti suatu pelanggaran.
Edy mengatakan, tidak ada aturan yang membolehkan manusia memiliki kerangkeng untuk menghukum manusia lain.
"Kalau itu untuk menghakimi orang, kan enggak boleh. Penjara saja sebelum keputusan hakim berkekuatan hukum tetap, tak boleh menahan orang dalam kerangkeng. Itu yang sah. Apalagi rumah yang punya kerangkeng," kata Edy.
Mantan Pangkostrad ini bahkan menceritakan pengalamannya saat masih menjadi prajurit aktif.
Saat dia masih menjadi kapten, masing-masing satuan masih boleh memiliki penjara.
Namun, sekarang sudah tidak boleh lagi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.