Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/01/2022, 21:27 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan jajarannya, bersama tim dari Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Khairul Anam mendatangi lokasi kerangkeng manusia yang ada di belakang rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin pada Rabu (26/1/2022).

Panca mengatakan, pihaknya sudah mengamankan seluruh surat pernyataan dari orangtua terkait kesepakatan penyerahan anak atau keluarga mereka untuk tinggal di kerangkeng milik Terbit.

Selain itu, Komnas HAM menyebut ada dugaan pelanggaran HAM di sana.

Baca juga: Melihat dari Dekat Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Begini Isinya

Kepada wartawan, Panca menjelaskan bahwa kerangkeng manusia itu terungkap ketika tim KPK menangkap Terbit Rencana pada Rabu, 19 Januari 2022.

Temuan ini sudah ditindaklanjuti oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dan Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan.

"Sampai sekarang kita sudah memeriksa mantan penghuni, yang menghuni maupun pihak yang terkait dengan lokasi ini. Masih didalami," ungkap Panca.

"Dari aspek apakah izinnya ada, diakui yang bersangkutan (Terbit), tidak ada izin. Tempat ini untuk apa, waktu itu dikatakan ini adalah tempat pembinaan orang-orang yang menggunakan narkoba dan diserahkan oleh keluarganya," sambung dia.

Panca mengimbau masyarakat untuk tenang dan mempercayakan pada Pemerintah.

Pasalnya, kasus kerangkeng manusia yang menyita perhatian publik ini saat ini ditangani tim gabungan dari Polda Sumut, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut selaku leading sector, pemerintah daerah, serta Komnas HAM.

"Yang jelas sudah kita amankan semua surat penyerahan dari keluarganya, yang 48 itu. Tenang aja. Kita akan dalami. Secara umum kooperatif semua. Saya imbau masyarakat untuk tenang, percayakan kepada kita untuk didalami sebagaimana yang kita dengar. Komnas HAM sudah turun. Tunggu saja prosesnya. Tempat ini akan dalami," katanya.

JS Sitepu (38) sedang tiduran di papan kayu di dalam kerangkeng yang ada di belakang rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin pada Rabu (26/1/2022). Dia pernah di situ selama 1 tahun lebih pada 2019 karena narkoba dan kini sudah tak mau menyentuh narkoba lagi.KOMPAS.COM/DEWANTORO JS Sitepu (38) sedang tiduran di papan kayu di dalam kerangkeng yang ada di belakang rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin pada Rabu (26/1/2022). Dia pernah di situ selama 1 tahun lebih pada 2019 karena narkoba dan kini sudah tak mau menyentuh narkoba lagi.

Kata Komnas HAM

Komisioner Komnas HAM Khairul Anam mengatakan, sejak mendapat informasi terkait kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat, pihaknya segera mengecek berbagai hal, baik secara langsung maupun melalui alat komunikasi.

Ketika ditanya apakah ada perbedaan dari laporan yang diterima dengan di lokasi, Anam mengakui adanya perbedaan. Mulai dari segi informasi lebih kaya, dan pihak yang diminta keterangan juga lebih banyak.

Kendati demikian, untuk memastikan apakah kerangkeng manusia yang ada di rumah Terbit merupakan tempat rehabilitasi atau tempat perbudakan modern, hal tersebut masih didalaminya.

Anam akan berada di Sumut selama beberapa hari ke depan untuk mendapatkan informasi yang komprehensif soal hubungan pekerjaan dan kesehatan para penghuni kerangkeng, serta meninjau apakah informasi yang diterima relevan atau tidak.

Hal tersebut menurutnya perlu diuji di lapangan.

Dia berharap semua pihak dapat bekerjasama dengan Komnas HAM agar peristiwa ini menjadi terang.

"Agar kita mendapatkan kepastian untuk mengambil jalan keluar yang terbaik," kata Anam.

"Jika terdapat pelanggaran hukum, ya harus dihukum, diproses. Jika terjadi bukan pelanggaran hukum, ya harus dihormati. Jika ada perlakuan tidak manusiawi, ya harus diproses. Jika ini adalah pelayanan yang memang sangat minimalis ya ini harus diperbaikim," imbuhnya.

"Berbagai opsi itu belum kita simpulkan. Kami kumpulkan semua fakta dan lain sebagainya dulu."

Baca juga: Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Langkat Pernah Ungkap Soal Kerangkeng di Rumahnya, Ini Pengakuannya

Kuhen Sembiring, R. Surbakti dan teman-temannya berada di kerangkeng yang telah menyembuhkan anak-anaknya dari kecanduan narkoba secara gratis. Mereka menolak penutupan kerangkeng tersebut.KOMPAS.COM/DEWANTORO Kuhen Sembiring, R. Surbakti dan teman-temannya berada di kerangkeng yang telah menyembuhkan anak-anaknya dari kecanduan narkoba secara gratis. Mereka menolak penutupan kerangkeng tersebut.

Serupa tahanan

Setelah melihat langsung lokasi kerangkeng di Langkat ini, terlepas dari perdebatan apakah ini tempat rehabilitasi atau bukan, Anam menilai bahwa sel kerangkeng tersebut serupa dengan tahanan karena penghuni di sana tidak bisa "bebas". Contoh kecil bebas keluar masuk ruangan atau melakukan aktivitas lain.

Dia menuturkan, kerangkeng manusia tidak hanya dilihatnya di Langkat saja. Sebelumnya dia pernah melihat hal serupa di Pulau Jawa, misalnya di panti pemulihan bagi orang dengan disabilitas mental.

"Karakternya juga kayak gini kurang lebih. Kalau ditanya apakah ini bentuk penjara kami sebutnya serupa tahanan. Yang memang peruntukannya itu untuk pemulihan dan sebagainya. Kalau ditanya ini (kerangkeng) peruntukannya apa, itu nanti di ujung," katanya.

Terkait dengan isu perbudakaan modern, Anam berkata perlu waktu untuk mendalami dan mengetahui jawabannya.

Sebab, penghuni kerangkeng tersebut keluar masuk dalam kurun waktu berbeda.

Sebagai contoh, misalnya ada orang yang menjadi penghuni kerangkeng selama 1 tahun 4 bulan. Dari informasi yang didapatkan, penghuni dilakukan pembinaan kemudian diminta bekerja dan digaji.

Begini penampakan kerangkeng di belakang rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.KOMPAS.com/DEWANTORO Begini penampakan kerangkeng di belakang rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.

"Di titik mana disebut pembinaan dan di titik mana disebut kerja lepas, karena ada yang mengatakan setelah sekian bulan mereka boleh kerja dan mendapat gaji," ungkap dia.

Detail tersebut harus dikumpulkannya agar jelas. Seandainya tempat ini adalah tempat rehabilitasi, lanjut Anam, berarti berbicara metode.

Seandainya pekerjaan, berarti itu berbicara haknya.

"Itu yang akan kami clear-kan. Mohon kepada seluruh masyarakat yang mengetahui informasi terkait kerangkeng ini agar memberikan keterangan kepada kami dan akan buat peristiwa ini semakin baik," ujar Anam.

"Apakah ini persoalan pelanggaran hak pekerja. Kalau ini pelanggaran hak pekerja, levelnya di mana. Nanti treatment-nya kayak apa. Kalau ini bukan, kayak apa bukan dan kenapa bisa bukan. Gitu-gitu kami telusuri," sambungnya.

Baca juga: Cerita JS, 4 Bulan Tinggal di Kerangkeng Rumah Bupati Langkat, 7 Tahun Konsumsi Narkoba, Kini Lebih Sehat

Komnas HAM melakukan pengamatan mendalam dan pengujian, baik itu terkait pusat rehabilitasi tradisional, isu perbudakan modern, ibadah para penghuni, hingga masalah kesehatan penghuni.

Ketika ditanya apakah sejauh ini sudah ada dugaan pelanggaran HAM, Anam tidak menampiknya.

"Karena ini pengaduan pelanggaran HAM, ya pasti bisa disebut dugaan pelanggaran dan hak asasi manusia. Tapi kesimpulan belum, terbuktinya nanti," ucap Anam.

"Kalau seandainya, kita berandai-andai ini ya, nanti terbukti ada pelanggaran HAM, kan ini pakai UU 39, pasti ini pelanggaran hukum. Kalau ini pelanggaran hukumnya dekat sekali dengan soal-soal pidana, pasti teman-teman kepolisian yang harus menindaklanjuti dan usut tuntas ke proses pengadilan karena itu tindak pidana," pungkasya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Komisi Yudisial Awasi Sidang Tuntutan Bos Judi 'Online' Apin BK

Komisi Yudisial Awasi Sidang Tuntutan Bos Judi "Online" Apin BK

Medan
Edy Rahmayadi soal Isu Tak Harmonis dengan Ijeck: Kita Salaman dan Peluk-pelukan

Edy Rahmayadi soal Isu Tak Harmonis dengan Ijeck: Kita Salaman dan Peluk-pelukan

Medan
Berkas Belum Lengkap, Sidang Tuntutan Bos Judi 'Online' Apin BK Ditunda

Berkas Belum Lengkap, Sidang Tuntutan Bos Judi "Online" Apin BK Ditunda

Medan
Ponsel Mahasiswi USU yang Tewas Misterius Disita dari Ayah Angkatnya, Ada Dokumen Dihapus

Ponsel Mahasiswi USU yang Tewas Misterius Disita dari Ayah Angkatnya, Ada Dokumen Dihapus

Medan
Pecah Ban dan Tabrak Pembatas Jalan, Truk Pikap Terbakar di Tol Tebingtinggi-Medan

Pecah Ban dan Tabrak Pembatas Jalan, Truk Pikap Terbakar di Tol Tebingtinggi-Medan

Medan
Jemaah Asal Langkat Meninggal Saat Hendak Berangkat Haji, Diduga Serangan Jantung

Jemaah Asal Langkat Meninggal Saat Hendak Berangkat Haji, Diduga Serangan Jantung

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 5 Juni 2023: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 5 Juni 2023: Pagi Cerah Berawan

Medan
Proyek di Kantornya Mangkrak, Kadinkes Sumut Minta Kontraktor Perbaiki

Proyek di Kantornya Mangkrak, Kadinkes Sumut Minta Kontraktor Perbaiki

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 4 Juni 2023: Pagi Berawan

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 4 Juni 2023: Pagi Berawan

Medan
Hendak Bersihkan Sumur, Warga Musi Rawas Tewas Diduga Akibat Gas Beracun

Hendak Bersihkan Sumur, Warga Musi Rawas Tewas Diduga Akibat Gas Beracun

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 3 Juni 2023: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 3 Juni 2023: Pagi Cerah Berawan

Medan
Ayah Perkosa Anak Kandung Usia 3 Tahun di Toba, Dilakukan saat Istri Tak di Rumah

Ayah Perkosa Anak Kandung Usia 3 Tahun di Toba, Dilakukan saat Istri Tak di Rumah

Medan
Pemkot Medan Perbaiki 3 Jalan Provinsi Sepanjang 6,9 Km

Pemkot Medan Perbaiki 3 Jalan Provinsi Sepanjang 6,9 Km

Medan
Sopir Bongkar Muat Dianiaya Anggota Serikat Buruh, Polisi Klaim Berakhir Damai

Sopir Bongkar Muat Dianiaya Anggota Serikat Buruh, Polisi Klaim Berakhir Damai

Medan
14 Tahun Buron, Tersangka Pembunuhan di Samosir Akhirnya Ditangkap

14 Tahun Buron, Tersangka Pembunuhan di Samosir Akhirnya Ditangkap

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com