Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Tahun 1999, Mantan Sekretaris Disnaker Jhonson Tambunan Ditangkap di Bandung

Kompas.com - 27/01/2022, 22:37 WIB
Teguh Pribadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pematangsiantar Jhonson Tambunan ditangkap di salah satu rumah kos di Kelurahan Sarijadi, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/1/2022).

Jhonson akhirnya tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar di Jalan Sutomo, Kamis (27/1/2022) sekitar pukul 20.15 WIB malam.

Ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah, celana cokelat, dan memakai masker. Di kantor Kejari juga terlihat istri Jhonson memberikan penghiburan kepada suaminya.

Baca juga: Jaksa Agung Sebut Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Cukup Kembalikan Kerugian Negara

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pematangsiantar Rendra Yoki Pardede mengatakan, Jhonson Tambunan ditangkap oleh Tim Tangkap Buron Kejati Sumut.

"Perkara revitalisasi pembangunan pasar Tozai pada Tahun 1999, dengan kerugian Rp 18.537.031," kata Rendra kepada sejumlah wartawan di kantor Kejari, Kamis malam.

Rendra mengatakan, Jhonson Tambunan sebelumnya ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Juni 2021.

"Selanjutnya kami melakukan melalui eksekusi di Lapas Kelas II A Pematangsiantar," ucapnya.

Jhonson dieksekusi berdasarkan Putusan Kasasi MA No.965 K/PID/2003 tanggal 23 Desember 2004, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun atas kasus proyek bangunan dan revitalisasi Pasar Tozai Siantar Martoba tahun 1999.

Sebelumnya pada tanggal 24 Maret 2003 oleh Majelis Hakim PN Pematangsiantar dalam putusannya No.111/Pid.B/2002/PN-PMS telah menjatuhkan putusan bebas terhadap terpidana Jhonson Tambunan.

Penuntut umum kemudian mengajukan kasasi dan menyerahkan memori kasasi pada tanggal 16 April 2003 kepada Mahkamah Agung.

MA membatalkan putusan pengadilan dan menyatakan Jhonson Tambunan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Terlibat Korupsi Pembangunan Puskesmas, Kepala Dinkes TTU dan Kontraktor Ditahan

Oleh Kejari Pematangsiantar, pada tahun 2021 sebanyak 3 surat pemanggilan sudah dilayangkan, namun Johnson mangkir dengan alasan sakit.

Pelaksanaan tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pematangsiantar, Heriyanto Siddik mengatakan, masa kerja Jhonson sebagai ASN berakhir sampai Oktober 2021.

Setelah diputuskan sebagai terpidana korupsi, hak pensiun bekas Pelaksana tugas PUPR Kota Pematangsiantar itu pun dibatalkan.

Siddik mengatakan, pihaknya juga sedang memproses penerbitan keputusan tidak hormat Jhonson Tambunan sebagai ASN.

"Untuk hak pensiunnya telah dibatalkan dengan SK Wali Kota Nomor 800/695/XII/WK-THN 2021 dan saat ini sedang proses eksaminasi untuk penerbitan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat beliau sebagai ASN," kata Siddik melalui pesan tertulis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Medan
Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Medan
Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Medan
Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Medan
Harimau Berkalung GPS Resahkan Warga Langkat, Petani Dikejar, Anjing Diterkam

Harimau Berkalung GPS Resahkan Warga Langkat, Petani Dikejar, Anjing Diterkam

Medan
Penyelundupan 24 TKI Ilegal Digagalkan, Berasal dari NTT, Bengkulu, dan Aceh

Penyelundupan 24 TKI Ilegal Digagalkan, Berasal dari NTT, Bengkulu, dan Aceh

Medan
Jasad Pria yang Ditemukan di Irigasi Simalungun, Diduga Korban Kecelakaan

Jasad Pria yang Ditemukan di Irigasi Simalungun, Diduga Korban Kecelakaan

Medan
Soal Kans Lawan Bobby di Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi: Semakin Banyak Calon Semakin Baik

Soal Kans Lawan Bobby di Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi: Semakin Banyak Calon Semakin Baik

Medan
Alasan Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pilkada di PDI-P: Banyak Keputusan yang Selaras

Alasan Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pilkada di PDI-P: Banyak Keputusan yang Selaras

Medan
Tujuh Wisatawan Terseret Banjir di Obyek Wisata Pelaruga, Satu Orang Tewas

Tujuh Wisatawan Terseret Banjir di Obyek Wisata Pelaruga, Satu Orang Tewas

Medan
Tim Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Kantor PDI-P

Tim Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Kantor PDI-P

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Medan
Buaya Muara Muncul di Sungai Medan, BBKSDA: Itu Lokasi Perlintasannya, Waspada

Buaya Muara Muncul di Sungai Medan, BBKSDA: Itu Lokasi Perlintasannya, Waspada

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com