Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Fakta Baru Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Salah Satunya Penghuni Kerja 10 Jam Tanpa Diupah

Kompas.com - 04/02/2022, 07:10 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Tim Peduli Buruh Sumatera Utara (PBSU) mendatangi kerangkeng di bagian belakang rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala.

Selain Tim PBSU, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga melakukan hal yang sama.

Mereka mendatangi kerangkeng milik Terbit Rencana dan menemukan fakta baru. Salah satunya adalah keluarga tak menuntut jika penghuni kerangkeng sakit atau meninggal dunia.

Baca juga: Temuan Baru di Kerangkeng Bupati Nonaktif Langkat, Penghuni Kerja 10 Jam Tanpa Upah, Diberi Makan Puding

Selain itu kerangkeng yang disebut untuk reabilitasi narkoba tersebut tidak mendapatkan izin dari BNN, tarmasuk dari Badan Narkotika Kabupaten.

Keberadaan kerangkeng untuk manusia tersebut diketahui setelah Terbit Rencana ditangkap KPK.

Sebelum ditangkap, Terbit sempat mengatakan kerangkeng tersebut adalah tempat rehabilitasi narkoba yang ada sejak 10 tahun lalu.

Baca juga: 7 Temuan Tim Peduli Buruh di Kerangkeng Bupati Langkat: Pekerja Tak Digaji, Hanya Dikasih Snack

Berikut 7 fakta baru kerangkeng di rumah pribadi Terbit Rencana:

1. Keluarga tandatangani surat pernyataan

LPKS menyebut pihaknya mendapatkan informasi jika keluarga menandatangani surat pernyataan saat menyerahkan anggota keluarga ke Terbit Rencana.

Surat pernyataan tersebut berisi keluarga tak boleh menjemput penghuni selama batas waktu yang ditentukan.

Selain itu, pihak keluarga tak akan menuntut jika anggota keluarga mereka sakit atau meninggal dunia.

Surat bermeterai itu ditandatangani oleh pengurus sel dan pihak keluarga penghuni kerangkeng.

LPSK mengatakan petunjuk tersebut mengarah ke perdagangan orang.

Baca juga: Kasus Kerangkeng Manusia, KPK Fasilitasi Komnas HAM Periksa Bupati Nonaktif Langkat Pekan Depan

 

2. Dipekerjakan selama 10 jam

Kuhen Sembiring, R. Surbakti dan teman-temannya berada di kerangkeng yang telah menyembuhkan anak-anaknya dari kecanduan narkoba secara gratis. Mereka menolak penutupan kerangkeng tersebut.KOMPAS.COM/DEWANTORO Kuhen Sembiring, R. Surbakti dan teman-temannya berada di kerangkeng yang telah menyembuhkan anak-anaknya dari kecanduan narkoba secara gratis. Mereka menolak penutupan kerangkeng tersebut.
Temuan lain adalah para penghuni yang direhabilitasi di kerangkeng tersebut diduga dipekerjakan di pabrik kelapa sawit PT DRP milik Terbit Rencana.

Mereka dipekerjakan selama 10 jam mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Saat bekerja, penghuni hanya diberi makan tambahan puding untuk snack atau minuman tambahakn.

Selain itu selama bekerja, para penghuni tidak didaftarkan sebagai peserta PBJS Kesehatan dan Ketenagajerjaan.

Baca juga: Warga Desak Kerangkeng Bupati Langkat Dibuka Lagi, Komnas HAM Soroti Masalah Aksesibilitas Pusat Rehab Narkoba

3. Ada penghuni yang meninggal

LPSK mengatakan pada tahun 2019 ada penghuni kerangkeng yang meninggal dunia. Saaat keluarga menjemput, jenazah penghuni tersebut sudah dimandikan dan dikafani.

Jenazah tersebut juga sudah siap dikebumikan. Kepada keluarga, penjaga menyebut penghuni tersebut meninggal karena sakit asam lambung.

Namun pihak keluarga mencurigai ada kejanggalan terkait kematian tersebut.

Sementara itu Komnas HAM menemukan lebih dari 1 orang yang meninggal dunia akibat penganiayaan di kerangkeng Bupati Langkat.

Fakta tersebut diperoleh dari pengakuan dna testimoni sejumlah orang yang diyakini melihat kejadian tersebut.

Korban yang dianiaya biasanya baru masuk kerangkeng selama empat sampai enam pekan pertama. Penganiayaan dilakukan karena korban melawan.

Baca juga: Komnas HAM dan LPSK Ungkap Sejumlah Temuan soal Kerangkeng Bupati Langkat, Kapan Polisi Mulai Bergerak?

4. Tak semua penghuni pengguna narkoba

LPSK sudah bertemu dengan sejumlah mantan penghuni kerangkeng yang disebut sebagai tempat rehabilitasi ilegal.

Informasi yang didapatkan, walau disebut rehabilitasi pengguna narkoba, ternyata tak semua penghuni kerangkeng adalah pecandu dan berasal dari Kabupaten Langkat.

Di lokasi tersebut tak ada aktivitas rehabilitas dan tempat tinggal yang digunakan tidak layak. Dalam ruangan ukuran 6x6 dihuni 20 orang dan sanitasi ruangan yang buruk.

Baca juga: Penghuni Kerangkeng Bupati Nonaktif Langkat Merasa Tak Jadi Korban, LPSK: Bupati Ini Bukan Orang Biasa

Para penghuni juga tinggal di dalam kerangkeng dalam keadaan terkunci. Kegiatan peribadatan juga dibatasi. Mereka tidak diperbolehkan ibadah Jumat, ibadah Minggu serta merayakan hari-hari besar keagaan lainnya.

LPSK juga menyebut ada dugaan pungutan dan batas waktu penahahan selama 1,5 tahun. Namun kenyataannya ada yang ditahan hingga 4 tahun.

Bahkan LPSK juga meyebut diduga ada sel yang ketiga yang dimiliki Bupati Langkat.

Baca juga: Pengawas Sekaligus Mantan Penghuni Klaim Tak Ada Perbudakan di Kerangkeng Bupati Langkat

5. Kode "dua setengah kancing"

Diduga saat kekerasan terjadi di kerangkeng, ada istilah atau kode yang digunakan. Antara lain kode mos dan das, hingga dua setengah kancing.

Dua setengah kancing diduga menjadi kode pemukulan yang diarahkan ke area tubuh, khususnya area dada atau ulu hati.

Istilah dua setengah kancing sangat identik dengan kekerasan yang kerap terjadi pada perploncoan yang dilakukan senior terhadap junior.

Dua Setengah Kancing berarti sasaran pukulan pada titik tubuh seseorang. Jika orang yang dijadikan sasaran mengenakan kemeja, dua setengah kancing menunjukan titik ulu hati.

Pukulan ke ulu hati bisa menyebabkan seseorang pingsan bahkan tewas. Banyak kasus kematian junior akibat diploco seniornya.

 

6. KPK fasilitasi Komnas HAM periksa Bupati Langkat

Ratusan orang berkumpul di depan kerangkeng yang berada di belakang rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat, Rabu (26/1/2022).KOMPAS.com/DEWANTORO Ratusan orang berkumpul di depan kerangkeng yang berada di belakang rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat, Rabu (26/1/2022).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memeriksa Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin terkait kasus kerangkeng manusia.

Rencananya pemeriksaan oleh Komnas HAM terhadap Terbit Rencana dilakukan pada pekan depan.

KPK telah menetapkan Terbit Rencana sebagai tersangka suap kegiatan pengerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.

Baca juga: LPSK Heran Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Belum Dipasang Garis Polisi

Terbit saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negera KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Agenda pemeriksaan oleh Komnas HAM dipastikan tidak akan mengganggu proyes penyidikan yang berlanngsung di KPK.

Terkait rencana pemerikaan Terbit Rencana, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pihaknya akan mengundang ahli untuk mendalami kasus tersebut.

7. Pekerja kebun adalah warga yang pernah ditahan

Suparman Perangin-angin yang menyebut dirinya sebagai pengawas/pembina warga yang ditahan di kerangkeng manusia milik Terbit Perangin-angin tersebut membantah adanya perbudakan.

Ia mengatakan penghuni kerangkeng dibina berdasarkan keahliannya mereka. Beberapa juga bekerja sebagai sopir, tukang angkut sawit atau karyawan lain.

"Tapi itu sudah digaji nanti kalau sudah jadi 'alumni'," kata Suparman.

Ia juga membenarkan jika karyawan di kebun dan perusahaan sawit milik Terbit sebagian besar adalah warga yang ditahan.

Suparman juga mengaku pernah tinggal di kerangkeng pada tahun 20220-2021 karena kejahatan berjudi. Ia kemudian ditunjuk menjadi pengawas.

Baca juga: LPSK Ungkap 17 Temuan Terkait Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis : Irfan Kamil, Dewantoro, Mutia Fauzia | Editor : Dani Prabowo, David Oliver Purba, Khairina, Diamanty Meiliana, Bagus Santosa, Krisiandi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com