Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Temuan LPSK soal Keanehan di Kerangkeng Rumah Bupati Langkat

Kompas.com - 31/01/2022, 15:52 WIB
Dewantoro,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan sejumlah fakta berkaitan dengan kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.

Beberapa di antaranya mulai dari larangan membesuk selama 3-6 bulan, hingga tidak akan menuntut apabila penghuni kerangkeng sakit atau meninggal dunia.

Hal tersebut dijelaskan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan di Medan pada Sabtu (29/1/2022).

Baca juga: Ingin Jadi Penghuni Kerangkeng Bupati Nonaktif Langkat, Tak Boleh Menuntut jika Meninggal dan Sakit

Menurut Edwin, informasi tersebut tertulis dalam surat penyerahan atau surat pernyataan yang ditemukan terkait kerangkeng tersebut.

Pertama, bahwa pihak keluarga tidak boleh mengunjungi kerangkeng selama 6 bulan.

Informasi kedua, pihak keluarga tidak boleh mengunjungi penghuni selama 3 bulan.

Menurut Edwin, aturan itu membuat pihak keluarga tidak bisa mengetahui apa yang terjadi pada penghuni kerangkeng.

Edwin mengatakan, aturan itu lebih berat dari tahanan penegak hukum, di mana tidak ada larangan untuk menjenguk.

"Temuan yang lebih luar biasa adalah, apabila ada hal-hal yang terjadi terhadap yang diserahkan selama pembinaan, seperti sakit atau meninggal dunia, maka pihak keluarga tidak akan menuntut kepada pihak pembina dari segi apa pun," kata Edwin.

Baca juga: Kode Kekerasan Dua Setengah Kancing di Kerangkeng Bupati Langkat, Apa Artinya?

Selain itu, pihak LPSK juga menemukan istilah yang sangat mirip atau akrab dengan istilah di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas).

LPSK juga menemukan informasi bahwa untuk berada di tempat itu tidak benar-benar gratis.

LPSK menemukan dokumen berisi catatan nama dengan angka nominal tertentu.

Selain itu, menurut Edwin, tidak semua penghuni kerangkeng adalah pecandu narkoba.

"Tetapi juga ada yang karena judi, maupun yang main perempuan. Pokoknya, pihak keluarga atau istri kewalahan menanganinya, makanya diserahkan ke rutan (kerangkeng) itu," kata Edwin.

Baca juga: Komnas HAM Paparkan Temuan Dugaan Kekerasan di Kerangkeng Bupati Langkat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Cemburu, Pria di Medan Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Cemburu, Pria di Medan Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Medan
Ingin Masukkan Kerabat ke Taruna Akmil, Pria di Medan Nekat Jadi Mayjen TNI Gadungan

Ingin Masukkan Kerabat ke Taruna Akmil, Pria di Medan Nekat Jadi Mayjen TNI Gadungan

Medan
Pabrik Miras Ilegal di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap

Pabrik Miras Ilegal di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap

Medan
Diduga Korupsi Biaya Pembangunan Puskesmas, Pejabat Dinkes Labusel Ditahan

Diduga Korupsi Biaya Pembangunan Puskesmas, Pejabat Dinkes Labusel Ditahan

Medan
5 Nama yang Mulai Ramaikan Bursa Bakal Calon Gubernur Sumut

5 Nama yang Mulai Ramaikan Bursa Bakal Calon Gubernur Sumut

Medan
Wanita Lansia Tewas Diserang Harimau di Madina

Wanita Lansia Tewas Diserang Harimau di Madina

Medan
Video Viral Wanita Tepergok Curi Kentang di Tapanuli Utara Ditawarkan Hukuman Telanjang atau ke Polisi

Video Viral Wanita Tepergok Curi Kentang di Tapanuli Utara Ditawarkan Hukuman Telanjang atau ke Polisi

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Demokrat

Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Demokrat

Medan
Temuan Wanita Tewas Dibunuh Kekasihnya Sedot Perhatian Warga Medan

Temuan Wanita Tewas Dibunuh Kekasihnya Sedot Perhatian Warga Medan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Medan
Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Medan
Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com