KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihak keluarga diminta untuk menandatangani surat perjanjian saat memasukkan anggota keluarga mereka ke kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin, di Langkat, Sumatera Utara.
Diketahui bahwa kerangkeng itu disebut Bupati Terbit sebagai tempat pembinaan para pencandu narkoba.
Surat bermeterai itu ditandatangani oleh pengurus sel dan pihak keluarga penghuni kerangkeng.
Baca juga: Kode Kekerasan Dua Setengah Kancing di Kerangkeng Bupati Langkat, Apa Artinya?
Edwin menjelaskan, salah satu poin dalam surat perjanjian yakni keluarga tak boleh menjemput penghuni selama batas waktu yang ditentukan.
Poin persetujuan lainnya adalah pihak keluarga tak akan menuntut jika anggota keluarga mereka sakit atau meninggal dunia.
"Bahwa tak boleh dijemput, harus di situ satu setengah tahun dan bahkan jika sakit dan meninggal tidak bertanggung jawab dan dinyatakan dalam surat pernyataan tersebut pihak keluarga tidak akan menuntut apa pun. Jadi hal-hal tersebut menurut kami cukup menjadi satu petunjuk yang mengarah pada perdagangan orang," kata Edwin saat konferensi pers di Medan pada Sabtu (29/1/2022) siang.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menyebutkan, mereka menemukan lebih dari satu orang meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan di sel Bupati nonaktif Langkat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.