Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Temuan LPSK soal Keanehan di Kerangkeng Rumah Bupati Langkat

Kompas.com - 31/01/2022, 15:52 WIB
Dewantoro,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan sejumlah fakta berkaitan dengan kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.

Beberapa di antaranya mulai dari larangan membesuk selama 3-6 bulan, hingga tidak akan menuntut apabila penghuni kerangkeng sakit atau meninggal dunia.

Hal tersebut dijelaskan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan di Medan pada Sabtu (29/1/2022).

Baca juga: Ingin Jadi Penghuni Kerangkeng Bupati Nonaktif Langkat, Tak Boleh Menuntut jika Meninggal dan Sakit

Menurut Edwin, informasi tersebut tertulis dalam surat penyerahan atau surat pernyataan yang ditemukan terkait kerangkeng tersebut.

Pertama, bahwa pihak keluarga tidak boleh mengunjungi kerangkeng selama 6 bulan.

Informasi kedua, pihak keluarga tidak boleh mengunjungi penghuni selama 3 bulan.

Menurut Edwin, aturan itu membuat pihak keluarga tidak bisa mengetahui apa yang terjadi pada penghuni kerangkeng.

Edwin mengatakan, aturan itu lebih berat dari tahanan penegak hukum, di mana tidak ada larangan untuk menjenguk.

"Temuan yang lebih luar biasa adalah, apabila ada hal-hal yang terjadi terhadap yang diserahkan selama pembinaan, seperti sakit atau meninggal dunia, maka pihak keluarga tidak akan menuntut kepada pihak pembina dari segi apa pun," kata Edwin.

Baca juga: Kode Kekerasan Dua Setengah Kancing di Kerangkeng Bupati Langkat, Apa Artinya?

Selain itu, pihak LPSK juga menemukan istilah yang sangat mirip atau akrab dengan istilah di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas).

LPSK juga menemukan informasi bahwa untuk berada di tempat itu tidak benar-benar gratis.

LPSK menemukan dokumen berisi catatan nama dengan angka nominal tertentu.

Selain itu, menurut Edwin, tidak semua penghuni kerangkeng adalah pecandu narkoba.

"Tetapi juga ada yang karena judi, maupun yang main perempuan. Pokoknya, pihak keluarga atau istri kewalahan menanganinya, makanya diserahkan ke rutan (kerangkeng) itu," kata Edwin.

Baca juga: Komnas HAM Paparkan Temuan Dugaan Kekerasan di Kerangkeng Bupati Langkat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pedagang Kain di Pasar Horas Mengeluh Dagangan Kalah dengan Jualan Live TikTok

Pedagang Kain di Pasar Horas Mengeluh Dagangan Kalah dengan Jualan Live TikTok

Medan
Rampok, Aniaya dan Cabuli Siswi SMA, Pria Asal Sergai Ditangkap Polisi, Ini Kronologinya

Rampok, Aniaya dan Cabuli Siswi SMA, Pria Asal Sergai Ditangkap Polisi, Ini Kronologinya

Medan
Panti Asuhan di Medan Diduga Eksploitasi Anak lewat TikTok, Tak Punya Izin Dinsos

Panti Asuhan di Medan Diduga Eksploitasi Anak lewat TikTok, Tak Punya Izin Dinsos

Medan
Bantah Eksploitasi Anak, Istri Pengelola Panti Asuhan di Medan: Uangnya untuk Sekolah Mereka

Bantah Eksploitasi Anak, Istri Pengelola Panti Asuhan di Medan: Uangnya untuk Sekolah Mereka

Medan
Eksploitasi 26 Anak, Pengelola Panti Asuhan di Medan Raup Rp 50 Juta Per Bulan

Eksploitasi 26 Anak, Pengelola Panti Asuhan di Medan Raup Rp 50 Juta Per Bulan

Medan
Pengelola Panti Asuhan di Medan Jadi Tersangka Eksploitasi Anak, Jual Kesedihan di Medsos

Pengelola Panti Asuhan di Medan Jadi Tersangka Eksploitasi Anak, Jual Kesedihan di Medsos

Medan
3 Dusun di Tiga Bolon Simalungun Sumut Terendam Banjir

3 Dusun di Tiga Bolon Simalungun Sumut Terendam Banjir

Medan
Pembangunan Stadion Utama PON di Sumut Dimulai, Kapasitas 25 Ribu Penonton

Pembangunan Stadion Utama PON di Sumut Dimulai, Kapasitas 25 Ribu Penonton

Medan
Maling di Sergai Cabuli Pelajar SMA: Mata Korban Ditutup, Lehernya Ditodong Pisau

Maling di Sergai Cabuli Pelajar SMA: Mata Korban Ditutup, Lehernya Ditodong Pisau

Medan
Pengelola Panti Asuhan di Medan Diamankan Polisi, Diduga Eksploitasi Anak Yatim Piatu di TikTok

Pengelola Panti Asuhan di Medan Diamankan Polisi, Diduga Eksploitasi Anak Yatim Piatu di TikTok

Medan
Soal Guru SMP di Medan Gajinya Ditahan, Bobby: Kepsek Mau Kasih Teguran, Caranya Salah

Soal Guru SMP di Medan Gajinya Ditahan, Bobby: Kepsek Mau Kasih Teguran, Caranya Salah

Medan
Mobil Warga di Medan Dicuri Saat Sedang Dipanaskan

Mobil Warga di Medan Dicuri Saat Sedang Dipanaskan

Medan
Dinsos Gerebek Panti Asuhan Ilegal di Medan, Diduga Eksploitasi Anak demi Saweran

Dinsos Gerebek Panti Asuhan Ilegal di Medan, Diduga Eksploitasi Anak demi Saweran

Medan
Jukir di Penatapan Berastagi Paksa Pengendara Bayar Parkir 2 Kali Lipat

Jukir di Penatapan Berastagi Paksa Pengendara Bayar Parkir 2 Kali Lipat

Medan
Detik-detik Murid TPQ di Padang Tewas Tertimpa Tembok Beton Saat Wudu

Detik-detik Murid TPQ di Padang Tewas Tertimpa Tembok Beton Saat Wudu

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com