MEDAN, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Suryanto alias Anto Dogol dalam persidangan pada Rabu (9/2/2022).
Anto Dogol terbukti membunuh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Aminurasyid Aruan pada Juli 2021 lalu.
Majelis hakim yang diketuai oleh Wellu Irdianto menyatakan bahwa Suryanto terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana.
Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Ketua MUI Labura Dituntut Penjara Seumur Hidup
"Memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan matinya orang lain. Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama seumur hidup," ujar Wellu Irdianto saat membacakan amar putusan, Rabu.
Putusan ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Setelah mendengar putusan majelis hakim, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Majelis hakim memberikan waktu 1 pekan kepada terdakwa untuk memutuskan menerima atau banding atas putusan tersebut.
Pembunuhan sadis terhadap Ketua MUI Labura terjadi pada 27 Juli 2021, sekitar pukul 17.00 WIB.
Lokasi pembunuhan di Jalan Umum Lingkungan VI Panjangbidang II, Kelurahan Guntingsaga, Kecamatan Kualuh Selatan.
Pembunuhan itu berawal saat terdakwa bersama temannya, Solihin alias Iin mencuri sawit milik korban dan tertangkap oleh korban.
Saat itu, korban menegur dan menasihati terdakwa agar tidak mencuri lagi.
Namun, keesokan harinya, terdakwa yang tidak terima dengan teguran dan nasihat korban, datang ke tikungan jalan utama Lingkungan VI Panjangbidang II, sambil membawa parang.
Terdakwa bersembunyi di balik pohon kelapa sambil mengasah parangnya menggunakan batu.
Sekitar pukul 16.55 WIB, terdakwa melihat korban datang mengendarai sepeda motor.
Baca juga: Pembunuhan Sadis Ketua MUI Labura, Berawal Saat Korban Pergoki Pelaku Curi Buah Sawit
Saat korban sudah dekat, terdakwa yang berada di samping jalan langsung melompat dan mengayunkan parangnya ke arah korban.
Masyarakat sekitar yang melihat kejadian sadis itu berteriak sehingga terdakwa kabur.
Petugas kepolisian dari Polsek Kualuh Hulu bersama masyarakat mengevakuasi korban ke rumah sakit.
Namun, korban telah meninggal dunia akibat terlalu banyak luka di tubuhnya.
Petugas bersama masyarakat kemudian mencari pelaku dan berhasil melakukan penangkapan.
Pada persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya.
Anto Dogol mengatakan bahwa dia takut dibunuh oleh korban.
Sebab, saat ketahuan mencuri, Anto diancam akan dibunuh oleh korban apabila ketahuan mencuri lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.