Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Pengurusan SIM Selama Masa PPKM di Sumut

Kompas.com - 25/02/2022, 17:58 WIB
Abba Gabrillin

Editor

Sumber Antara

MEDAN, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara membuat peraturan pengurusan surat izin mengemudi (SIM) pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 dan level 3.

Salah satu aturannya adalah pembatasan jumlah kapasitas Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

"Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah PPKM level 2 dan 3 dapat melayani pemohon pengurusan SIM maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas normal," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Kamis (24/2/2022).

Baca juga: Kapolda Sumut Instruksikan Percepatan Vaksinasi di 33 Daerah

Sementara itu, Satpas yang masuk dalam wilayah PPKM level 1 dapat melayani maksimal 75 persen.

Setiap pemohon SIM, menurut Hadi, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindung dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 24 Februari 2022

Hadi berharap, Satpas dapat menerapkan protokol kesehatan yang ketat, agar seluruh pemohon SIM dan personel tetap sehat dan terhindar dari penularan Covid-19.

"Pengaturan pengurusan SIM pada masa PPKM level 2 dan 3 berdasarkan STR Kapolri Nomor: ST/321/II/YAN.1.1/2022," kata Hadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com