MEDAN, KOMPAS.com - Polres Tanjung Balai berhasil menangkap seorang pelaku penipuan berinisial RCS (47), warga Desa Telaga, kecamatan Pinai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
RCS menipu dua pria, dengan janji akan mempekerjakan salah satunya sebagai sekuriti. Untuk melancarkan aksinya dan membuat korban percaya, RCS mengajak korban ke penjahit untuk mengukur seragam.
Bukannya menepati janji, RCS justru mengambil motor korban yang nilainya ditaksir Rp 30 juta.
Baca juga: Dugaan Penipuan Penjual Minyak Goreng di Bandung, Korban Rugi Rp 243 Juta
Kasatreskrim Polres Tanjung Balai AKP Eri Prasetyo mengatakan, penangkapan RCS bermula dari laporan korban berinisial RA (20), seorang nelayan warga Dusun I Sei Apung, Kelurahan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan ke Polres Tanjung Balai.
Saat itu, tersangka menghubungi korban dengan menawarkan pekerjaan sebagai sekuriti dan mengajak bertemu di tukang jahit di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
RCS mengajaknya bertemu di tukang jahit agar bisa mengukur dan menjahit seragam satpam untuk RA.
Korban saat itu menemui tersangka bersama seorang temannya berinisial MI.
Saat ketiganya bertemu, RCS mengajak MI untuk membeli kain mengendarai sepeda motor.
Namun, setibanya di depan dealer sepeda motor, tersangka menyuruh MI untuk turun dari sepeda motor dengan alasan dia ingin menemui keluarganya tak jauh dari lokasi itu.
Setelah ditunggu cukup lama, tersangka tidak kunjung muncul dan para korban curiga.
"Modus pelaku, menjanjikan korbannya menjadi sekuriti. Diajak ukur baju untuk pakaian satpam, lalu melarikan sepeda motor korban, Honda PCX warna hitam," ujarnya dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat (25/2/2022) sore,.
Korban kemudian membuat laporan di Polres Tanjung Balai.
Baca juga: Kisah Korban PO Minyak Goreng di Bandung, Percaya karena Kenalan Lama Malah Rugi Rp 95 Juta
Selanjutnya, diselidiki dan pada Rabu (24/2/2022) sore, pihaknya mengetahui keberadaan tersangka di Simpang Jawi-jawi, Desa Panai Hilir, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
"Tim langsung meluncur ke lokasi dan melakukan penangkapan kepada tersangka lalu kita bawa ke Mapolres," katanya.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan orang yang menawarkan pekerjaan.
"Saya mengimbau agar masyarakat jangan mudah percaya bila ada orang-orang yang menawarkan kerja dengan modus-modus seperti ini dan bila ada yang sudah mengalami penipuan dengan cara yang sama agar segera datang ke Polres Tanjungbalai. Tersangka kita jerat dengan Pasal 372 KUHPidana," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.