MEDAN, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu merespons peraturan di dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku efektif 8 Maret 2022.
Pelaksana Tugas Executive General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu Eri Braliantoro mengatakan, seluruh bandara di bawah pengelolaan AP II termasuk Bandara Kualanamu telah siap menjalankan peraturan terbaru sesuai SE Satgas Covid-19 dan SE Menhub tersebut.
“PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu bersama seluruh stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan tersebut," kata Eri melalui keterangan resminya, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Mulai Hari Ini, Penerima Vaskin Lengkap Tak Perlu Pakai Tes Antigen/PCR di Pelabuhan Merak
Sesuai SE Kemenhub tersebut, setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun, penumpang rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Sementara itu, penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, sebagai syarat perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.
Adapun penumpang rute domestik berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Seluruh bandara AP II termasuk Bandara Kualanamu telah beroperasi secara tangguh, cepat beradaptasi dan fokus pada kerampingan operasional, sehingga mampu memenuhi dinamisnya regulasi di tengah pandemi Covid-19 guna tetap menjaga konektivitas udara Indonesia,” jelas Eri.
Dia mengungapkan, sesuai dengan SE Kemenhub itu, pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap penumpang pesawat rute domestik dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh setiap operator moda transportasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.