PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Puluhan karyawan PT W yang didominasi ibu-ibu melakukan unjuk rasa dan aksi menginap di Kantor UPT Disnaker Sumatera Utara, Kota Pematangsiantar.
Massa menuntut perusahaan yang berdomisili di Sidikalang, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumut itu untuk memenuhi upah karyawan sesuai upah minimum kabupaten (UMK).
Massa mendatangi kantor UPT Disnaker Provinsi Sumut di Jalan Kartini, Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Selasa (8/3/2022) dan bertahan hingga Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Pria di Pekanbaru Bongkar Atap Rumah Orangtuanya, lalu Dijual ke Pengumpul Barang Bekas
Mereka berunjuk rasa memasang tenda dan menginap di Kantor UPT Disnaker Sumut.
"Setiap hari kami kerja, tapi gaji kami kurang dan insentif kami tidak pernah diberikan kepada kami, sampai THR pun tidak ada," kata salah satu pengunjuk rasa Risda Berutu.
Ia mengatakan, sebelumnya para karyawan mengadu ke kantor Disnaker Kabupaten Dairi, namun mereka diminta untuk bersabar.
Selain itu kedatangan mereka pun didasari karena perusahaan yang bergerak dalam pertanian hasil bumi itu melarang mereka masuk kerja.
"Kami disuruh bersabar selama satu minggu. Tapi tidak sampai satu minggu pihak perusahaan tadi pagi menskors kami, dan pihak perusahaan juga bilang sama kami, siapa yang menuntut itu tidak bisa bekerja lagi," katanya.
Karyawan lain, Buliher Siahaan mengatakan, selain UMK, perusahaan juga tidak memberikan cuti melahirkan dan ditemukan ada karyawan tidak terdaftar di BPJS padahal sudah bekerja selama 5 sampai 10 tahun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.