Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-penetapan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Polisi Layangkan Surat Panggilan

Kompas.com - 22/03/2022, 20:17 WIB
Dewantoro,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.

Polda Sumut juga telah memeriksa lima oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan di Mapolda Sumut, Selasa (22/3/2022) sore.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tersebut, yakni HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.

Baca juga: Babak Baru Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Polisi Tetapkan 8 Orang Tersangka

Tatan mengatakan, penetapan tersangka itu setelah dilakukan gelar perkara terhadap tiga laporan polisi (LP) terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 351 ayat 3 dengan korban berinisial inisial SG dan AS.

"Kemarin hasil gelar perkara itu diputuskan 8 orang sebagai tersangka. Kemudian dari 8 tersangka itu salah satunya ada dua cases (kasus), dikenakan Pasal TPPO dan 351 ayat 3. Kita masih terus lakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi. Dan nanti surat akan kita layangkan untuk pemanggilan para tersangka," katanya.

Baca juga: Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Polisi Terima Laporan Baru Dugaan Perdagangan Orang

Tatan merinci, dalam kasus dengan korban berinisial AS, ada empat orang sebagai tersangka.

Kemudian dengan korban berinisial SG, ada 2 tersangka. Adapun salah satu tersangkanya berinisial TS juga ada keterkaitan dengan TPPO.

Terkait keterlibatan Terbit dan keluarganya dari inisial tersebut, Tatan belum mau untuk merincikan.

"(Mengenai status Terbit) kita tunggu nanti setelah kita panggil dalam Minggu ini, kita yakin mereka kooperatif. Kami koordinasi dengan pihak pengacara. Ini hari kita akan layangkan surat pemanggilan," kata Tatan.

"Nanti pada saat datang di Polda Sumut, kita akan beberkan secara langsung. Tetap inisial yang kami sampaikan kepada rekan-rekan. Mohon waktu, beri kami kesempatan bekerja. Kami akan buka seterang-terangnya apa yang kami temukan," imbuh Tatan.

5 oknum polisi masih berstatus saksi

Tatan juga menjelaskan, dalam kasus ini, pihaknya sudah memeriksa lima oknum anggota polisi dan berkoordinasi dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.

Adapun oknum polisi yang diperiksa itu masih berstatus sebagai saksi.

"Sudah kami lakukan pemeriksaan, 1 perwira, 4 brigadir. Tentang ada atau tidaknya keterlibatan anggota Polri. Sampai saat ini belum (ada yang ditetapkan tersangka). 4 personel Polres Langkat, 1 Polres Binjai," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sederet Fakta Kasus Kepsek Aniaya Siswa SMK di Nias Selatan hingga Tewas

Sederet Fakta Kasus Kepsek Aniaya Siswa SMK di Nias Selatan hingga Tewas

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Medan
Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Medan
Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum 'Debt Collector' Ditangkap

Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum "Debt Collector" Ditangkap

Medan
Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Medan
Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Medan
Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Medan
Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Medan
Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Medan
Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Cemburu, Pria di Medan Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Cemburu, Pria di Medan Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Medan
Ingin Masukkan Kerabat ke Taruna Akmil, Pria di Medan Nekat Jadi Mayjen TNI Gadungan

Ingin Masukkan Kerabat ke Taruna Akmil, Pria di Medan Nekat Jadi Mayjen TNI Gadungan

Medan
Pabrik Miras Ilegal di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap

Pabrik Miras Ilegal di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap

Medan
Diduga Korupsi Biaya Pembangunan Puskesmas, Pejabat Dinkes Labusel Ditahan

Diduga Korupsi Biaya Pembangunan Puskesmas, Pejabat Dinkes Labusel Ditahan

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com