Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Polisi Tetapkan 8 Orang Tersangka

Kompas.com - 21/03/2022, 22:54 WIB
Dewantoro,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Adapun mereka berinisial SP, HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sumut pada Senin (21/3/2022). 

Baca juga: Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Polisi Terima Laporan Baru Dugaan Perdagangan Orang

Hadi mengatakan, tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam proses tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ada sebanyak 7 orang, berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.

"Pasal yang dipersangkakan, Pasal 7 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," kata Hadi dikonfirmasi melalui telepon, Senin malam.

Kemudian, tersangka penampung korban TPPO ada dua orang berinisial SP dan TS.

Baca juga: Temuan Baru Kasus Kerangkeng Bupati Langkat: Penghuni Dipaksa Minum Air Seni hingga Ditelanjangi

Keduanya dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Khusus tersangka inisial TS, kata Hadi, ia dikenakan dalam dua pasal tersebut.

Dijelaskannya, dalam kasus ini, para tersangka tidak dijerat dengan pasal tentang penganiayaan, melainkan pasal TPPO.

Hal tersebut dilakukan karena kasus itu berkaitan dengan TPPO yang merupakan kasus lex spesialis atau bersifat khusus.

"Kenapa tidak pasal penganiayaan, itu kan lex spesialis. UU TPPO itu kan lex spesialis, menetapkan hukuman tertinggi," katanya.

Ketika ditanya apakah para tersangka ada yang merupakan keluarga dekat Terbit Rencana Perangin-angin, Hadi hanya mengatakan bahwa mereka terlibat langsung dalam peristiwa itu.

"Ya kan itu, inisialnya. Ada di situ kasusnya apa, TPPO yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Yang jelas, mereka memiliki keterlibatan langsung di dalam peristiwa itu," katanya.

Sedangkan mengenai status Terbit dalam kasus kerangkeng, Hadi menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan.

"Sekalipun sudah ada tersangka yang ditetapkan, tetapi kita terus mengembangkan," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Medan
Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Medan
Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Medan
Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Medan
Harimau Berkalung GPS Resahkan Warga Langkat, Petani Dikejar, Anjing Diterkam

Harimau Berkalung GPS Resahkan Warga Langkat, Petani Dikejar, Anjing Diterkam

Medan
Penyelundupan 24 TKI Ilegal Digagalkan, Berasal dari NTT, Bengkulu, dan Aceh

Penyelundupan 24 TKI Ilegal Digagalkan, Berasal dari NTT, Bengkulu, dan Aceh

Medan
Jasad Pria yang Ditemukan di Irigasi Simalungun, Diduga Korban Kecelakaan

Jasad Pria yang Ditemukan di Irigasi Simalungun, Diduga Korban Kecelakaan

Medan
Soal Kans Lawan Bobby di Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi: Semakin Banyak Calon Semakin Baik

Soal Kans Lawan Bobby di Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi: Semakin Banyak Calon Semakin Baik

Medan
Alasan Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pilkada di PDI-P: Banyak Keputusan yang Selaras

Alasan Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pilkada di PDI-P: Banyak Keputusan yang Selaras

Medan
Tujuh Wisatawan Terseret Banjir di Obyek Wisata Pelaruga, Satu Orang Tewas

Tujuh Wisatawan Terseret Banjir di Obyek Wisata Pelaruga, Satu Orang Tewas

Medan
Tim Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Kantor PDI-P

Tim Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Kantor PDI-P

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Medan
Buaya Muara Muncul di Sungai Medan, BBKSDA: Itu Lokasi Perlintasannya, Waspada

Buaya Muara Muncul di Sungai Medan, BBKSDA: Itu Lokasi Perlintasannya, Waspada

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com