Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Penuhi Panggilan Penyidik Polda Sumut

Kompas.com - 25/03/2022, 16:42 WIB
Dewantoro,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Sebanyak 7 tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut), Jumat (25/3/2022).

Kuasa hukum para tersangka, Sangap Surbakti mengatakan, ada 7 orang tersangka yang dibawanya ke Mapolda Sumut untuk memenuhi panggilan.

Dia enggan menyebut satu per satu inisial tersangka dengan alasan lupa dan hanya menyebutkan bahwa inisialnya yang sudah ditulis di media.

Baca juga: 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Belum Ditahan, Ini Alasan Polisi

Ketika ditanya apakah anak Bupati berinisial DP belum hadir, Sangap membenarkan.

"Iya. Lagi on the way. Tadi malam habis ketemu dia bilang akan kemari habis Jumat. Kalau apa nanti akan kabari saya. Jadwalnya begitu," katanya kepada wartawan pada Jumat (25/3/2022) sore.

Saat ditanyakan apakah anak Bupati dengan inisial DP akan datang, Sangap juga membenarkan.

"Iya. (DP, anak bupati) iya. 8 orang, semuanya tersangka," katanya.

Baca juga: 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Belum Ditahan, Ini Alasan Polisi

Menurut Sangap, kliennya tidak layak ditetapkan sebagai tersangka.

Dijelaskannya, dari pemeriksaan dan pendampingan sejak awal, ada beberapa orang yang sama sekali tidak pernah melakukan tindakan penganiayaan, pengeroyokan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dia menyayangkan penyidik hanya mendengar dari kesaksian pihak sebelah dan berdasarkan itu langsung menetapkan sebagai tersangka.

"Ada satu orang yang belum pernah diperiksa sudah ditersangkakan. Memang sudah dipanggil tapi dia tidak datang. Tidak pernah dikonfrontir, konfirmasi, sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Sangap mengaku optimis bahwa kliennya tidak bersalahnya. Pihaknya akan mengikuti materi pemeriksaan dan mengenai langkah hukum, ada ruang untuk praperadilan.

"Kita akan lihat dulu seperti apa. Bagaimana proses sidik dari ini. Kita optimis, nanti pembuktian di pengadilan. Bahkan mungkin di kejaksaan nanti berkasnya akan bolak-balik," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com