MEDAN, KOMPAS.com - Adik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, berinisial SB dan istri Terbit (TRT) dijadwalkan melakukan pemeriksaan hari ini pukul 11.00 WIB.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya adik Terbit dijadwalkan melakukan pemeriksaan pada Senin (28/3/2022). Namun melalui kuasa hukumnya, SB meminta dijadwalkan ulang agar diperiksa bersama kakak iparnya, TRT hari ini.
"Sudah koordinasi dengan PH-nya (penasihat hukum), mereka minta (pemeriksaan SB) dijadwalkan ulang jadi besok Selasa, bersama istri Terbit TRT," kata Wahyudi ditemui di kantornya, Senin (28/3/2022) sore.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja pada Sabtu (26/3/2022) sore mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil pemeriksaan sebagai saksi sejumlah orang mulai dari istri, adik, pengelola pabrik kelapa sawit, BNNK Langkat dan juga Terbit Perangin-angin di Jakarta.
Setelah pemeriksaan SB dan TRT, pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada Rabu (30/3/2022) dengan memanggil L selaku pengelola pabrik kelapa sawit dan pihak BNNK Langkat.
Sementara itu, Terbit Rencana Perangin-angin dijadwalkan diperiksa pada Kamis (31/3/2022).
"Suratnya sudah dilayangkan. Untuk yang hari dari Senin sampai Rabu sudah konfirmasi. Tapi untuk Terbit, kita akan bersurat ke Jakarta, kita yang akan ke Jakarta," ujarnya.
Dikatakannya, pemeriksaan sebagai saksi dijadwalkan pada pukul 11.00 WIB. Pihaknya akan berkoordinasi dengan penasehat hukumnya. Berkaitan dengan SB, lanjut Tatan, namanya disebut dalam 699 blanko sebagai pengelola kerangkeng.
Nama SB, lanjut Tatan, disebut dalam blangko sebagai pengelola. Pada saat pengambilan keterangan (penyelidikan), ada 669 blangko yang disita, tidak ada 1 pun yang ditandatangani SB.
Baca juga: 2 Mobil Bupati Langkat Disita, Polisi: Diduga Digunakan untuk Antar Jemput Penghuni Kerangkeng
"SB masih saksi, kita periksa sebagai saksi. Dari seluruh surat permohonan atau perjanjian antara warga kepada pihak pengelola kerangkeng, memang tercantum nama SB namun tidak satu lembar pun, kami tidak menemukan bahwa yang bersangkutan itu menyetujui atau menandatangani surat tersebut," katanya.
SB sebelumnya sudah dua kali diambil keterangannya sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan, SB tidak mengetahui adanya penganiayaan dan baru tahu setelah ada yang meninggal dunia.
"Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, (SB) itu tidak mengetahui namun memang pada saat (korban) meninggal, yang bersangkutan memang ikut melayat, mendatangi rumah korban," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.