Syarat:
- Berusia 18 tahun keatas
- Telah mendapat vaksin kedua minimal 3 bulan sebelumnya
- Membawa fotokopi KTP/KK dan melampirkan nomor handphone
- Membawa kartu vaksin dosis kedua
- Memiliki tiket vaksin booster dari PeduliLindungi
- Tertib menjalankan prokes dengan memakai masker.
Layanan di lokasi tersebut tidak hanya diberikan sebagai syarat perjalanan, namun juga sebagai usaha untuk memutus mata rantai penularan virus Covid-19.
Dengan meningkatnya imunitas individu melalui vaksin booster setelah tiga bulan dari vaksin sebelumnya, diharapkan kekebalan komunal akan terbentuk.
Hal ini bermanfaat untuk dapat mencegah penularan virus Covid-19 selama peningkatan mobilitas di musim mudik lebaran 2022.
Sumber:
RSUP H. Adam Malik Medan, Instagram @marthafriskamultatuli
Instagram @cambridgecitysquare