Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tekan Angka Kriminalitas, Polda Sumsel Musnahkan Ratusan Senpi Rakitan

Kompas.com - 06/04/2022, 16:40 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak 532 pucuk senjata api rakitan jenis laras panjang dan pendek yang merupakan hasil ungkap kasus serta penyerahan dari masyarakat dimusnahkan Polda Sumatera Selatan, Rabu (6/5/2022).

Ratusan senpi rakitan itu dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.

Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, pemusanahan senpi rakitan itu sebagai salah satu upaya untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya.

Baca juga: Menantu Letuskan Senpi Rakitan di Depan Mertua, Bermula Ribut dengan Istri hingga Dilaporkan ke Polisi

Sebab menurut Toni, dengan banyaknya penggunaan senjata api rakitan membuat tindak kejahatan menjadi meningkat.

“Maka dari itu, kami mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki senpi rakitan untuk segera menyerahkannya. Namun, bila tertangkap dalam operasi maka kita akan lakukan upaya penegakkan hukum,” beber Toni. 

Toni menjelaskan, penggunaan senjata api rakitan di kalangan masyarakat masih sering terjadi. Bahkan di beberapa daerah sengaja menyimpan senjata dengan dalih untuk menjaga diri.

Polda Sumsel pun sampai saat ini masih terus melakukan operasi untuk mengungkap gudang pembuatan senjata api rakitan agar peredarannya dapat dicegah.

“Pemusnahan senpira ini sebagai salah satu upaya kita untuk menekan angka kriminalitas di masyarakat,”ujarnya.

Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya menambahkan, kejahatan dengan menggunakan senjata api rakitan memang kerap kali terjadi.

Baca juga: Jual Senpi Rakitan lewat Medsos, Seorang Pria Terjaring Patroli Siber lalu Ditangkap Polisi

 

Ia pun mendorong polisi bertindak tegas melakukan operasi untuk memberantas kepemilikan senpi rakitan secara ilegal di kalangan masyarakat.

“Senpira ini bisa meningkatkan emosional. Bahkan tindak kejahatan pun bisa dilakukan dengan senpi rakitan ini sehingga kita harapkan hal seperti ini terus dilakukan," tutur dia. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Digeruduk Ormas, Manajemen Mie Gacoan Medan Ketakutan dan Tutup Lebih Cepat

Digeruduk Ormas, Manajemen Mie Gacoan Medan Ketakutan dan Tutup Lebih Cepat

Medan
Viral, Video Ormas Geruduk Mie Gacoan Medan karena Tak Diizinkan Kelola Parkir

Viral, Video Ormas Geruduk Mie Gacoan Medan karena Tak Diizinkan Kelola Parkir

Medan
Diduga Eksploitasi Anak, Pengelola Panti Asuhan Rinte Raya Medan Jadi Tersangka

Diduga Eksploitasi Anak, Pengelola Panti Asuhan Rinte Raya Medan Jadi Tersangka

Medan
AKBP Achiruddin Mengaku Sedih Divonis 6 Bulan Penjara

AKBP Achiruddin Mengaku Sedih Divonis 6 Bulan Penjara

Medan
Respons Bobby soal Remaja Penjual Tisu Diduga Tersengat Listrik Kabel Papan Reklame

Respons Bobby soal Remaja Penjual Tisu Diduga Tersengat Listrik Kabel Papan Reklame

Medan
Video Viral Sekelompok Begal Rampok Pemotor di Medan, Polisi: 5 Pelaku Ditangkap

Video Viral Sekelompok Begal Rampok Pemotor di Medan, Polisi: 5 Pelaku Ditangkap

Medan
Copot Kepala Dinas Pendidikan Medan, Bobby: Ada Beberapa Kasus

Copot Kepala Dinas Pendidikan Medan, Bobby: Ada Beberapa Kasus

Medan
AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara, Jaksa Nyatakan Banding

AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara, Jaksa Nyatakan Banding

Medan
AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara untuk Kasus Penganiayaan Ken Admiral

AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara untuk Kasus Penganiayaan Ken Admiral

Medan
Sejumlah Jalan di Kota Medan Terendam Banjir, Ketinggian Capai 80 Cm

Sejumlah Jalan di Kota Medan Terendam Banjir, Ketinggian Capai 80 Cm

Medan
Remaja Penjual Tisu di Medan Tewas Tersengat Listrik di Depan Rumah Kosong

Remaja Penjual Tisu di Medan Tewas Tersengat Listrik di Depan Rumah Kosong

Medan
Bidan di Sergai Tewas Usai Motor yang Dikendarainya Bertabrakan dengan Bentor

Bidan di Sergai Tewas Usai Motor yang Dikendarainya Bertabrakan dengan Bentor

Medan
Biaya Persalinan Lunas, Ibu dan Bayi yang Tertahan di RS Selama 13 Hari Sudah Boleh Pulang

Biaya Persalinan Lunas, Ibu dan Bayi yang Tertahan di RS Selama 13 Hari Sudah Boleh Pulang

Medan
TikTok Hapus Akun Panti Asuhan di Medan Pengeksploitasi Anak

TikTok Hapus Akun Panti Asuhan di Medan Pengeksploitasi Anak

Medan
Proyek Rel KA Batu Bara Palembang, PT KAI Beri Ganti Rugi Rp 50.000 per Meter untuk Lahan Warga

Proyek Rel KA Batu Bara Palembang, PT KAI Beri Ganti Rugi Rp 50.000 per Meter untuk Lahan Warga

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com