"Kita keluar dari Polda, gedung Krimum ke tahanan. Tiba-tiba mereka nyanyi. Kompak. Nyanyi Indonesia Raya. Itu tanpa rekayasa. Saya tak tau kenapa mereka nyanyi Indonesia Raya," katanya.
"Mereka bilang, kami korban politik. Kami bukan kriminal. Kita fight sampai akhir," katanya menirukan perkataan para tersangka.
Rencananya, Sangab akan berkumpul dengan tim kuasa hukumnya untuk mengajukan penangguhan penahanan.
Baca juga: Soal Kerangkeng Manusia, Penasehat Hukum Sebut Bupati Nonaktif Langkat Tak Tahu
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan delapan orang tersangka kasus kerangkeng resmi ditahan sejak tadi malam.
"Delapan orang tersangka yang sudah ditetapkan baik itu perannya selaku orang yang turut serta terjadinya tindak pidana yang mengakibatkan orang meninggal dan tindak pidana perdagangan orang," kata Panca.
Polda Sumut memiliki waktu 20 hari menyelesaikan perkara ini. Jika dalam tempo tersebut penyidikan selesai, maka kasus akan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Penahanan di Rutan Polda Sumut selama 20 hari ke depan. Ini artinya waktu sudah mulai berjalan karena argo kita harus menyelesaikan tepat waktu, meskipun masih ada mungkin hal-hal lain yang belum kita temukan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.