MEDAN, KOMPAS.com - Delapan tersangka kasus kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dan 3 orang saksi pada Kamis (7/4/2022) hadir di Ditreskrimum Polda Sumut untuk wajib lapor sekaligus menjalani pemeriksaan tambahan.
Penasehat hukum 9 tersangka mempertimbangkan untuk mengajukan saksi yang meringankan.
"Ini kan masih sidik ya. Kita masih mengawal penyidikan, kita sekarang masuk tahapan membawa saksi a de charge dari kami, saksi meringankan dan kami akan mempertimbangkan juga apakah saksi ahli di sini atau di pengadilan saja," ujar penasehat hukum tersangka, Sangap Surbakti di Ditreskrimum Polda Sumut.
Baca juga: Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia, Bupati Nonaktif Langkat Dijerat Pasal Berlapis
Dikatakannya, 8 tersangka wajib lapor setiap hari Kamis. Namun mereka tidak hanya wajib lapor melainkan juga ada pemeriksaan tambahan sekaligus kroscek berita acara pemeriksaan (BAP).
Ketika ditanya apakah Terbit Rencana Perangin-angin akan kembali diperiksa, Sangap mengaku tidak mengetahuinya.
Saat ini, kata dia, Terbit didampingi oleh pengacara yang juga merupakan bagian dari timnya.
"Itu kita enggak tahu. Itu penyidik," katanya.
Terhadap Terbit, kata dia, ada persamaan dan ada juga perbedaan dalam penerapan pasal dengan 8 tersangka lainnya.
Untuk persamaannya di Pasal 351, 170 dan TPPO (2, 4, 7). Sedangkan perbedaannya di pasal penyertaan, yakni pasal 55 dan seterusnya.
Sangap menambahkan, saat ini polisi sedang dalam proses koordinasi dengan kejaksaan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.