"Waktu dipindah ke bawah beliau tidak tahu lagi, semua sudah diserahkan sama pengelola. Jadi di sini sudah putus sebenarnya keterlibatan TRP, karena dia sama sekali tidak tahu karena itu urusan di bawah saja, yang bagian 8 tersangka ini lah," katanya.
Sangap pun menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Terbit masih janggal karena menurutnya, hukum adalah siapa melakukan apa atau berbuat apa.
"Kami merasa masih janggal karena hukum itu sifatnya siapa melakukan apa, berbuat apa. Banyak pasal diterapkan ke TRP. Itu juga akan dilihat oleh tim seperti apa pemberkasannya," katanya.
Baca juga: Soal Kerangkeng Manusia, Bupati Nonaktif Langkat Dicecar 52 Pertanyaan Selama 10 Jam
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak pada Selasa (5/4/2022) sore mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara dan hasilnya menetapkan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu juga setelah penyidik dua kali memeriksa Terbit di gedung KPK.
Sebelumnya, pihaknya berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK di Jakarta untuk mendalami temuan sekaligus meng-kroscek temuan masing-masing untuk melengkapi fakta dan alat bukti yang sudah ditemukan penyidik.
Panca menambahkan, saat ini masih dilakukan pendalaman atas temuan 3 orang lainnya selain 3 orang korban yang pertama dirilis bersama Komnas HAM beberapa waktu lali.
"Selain yang 3 pertama ditemukan dan sudah sama-sama dirilis di Komnas HAM, tiga ini sedang didalami, sekaligus, utuh proses penyidikannya," katanya.
Panca juga menjelaskan bahwa LPSK menemukan dugaan pencemaran agama atau penistaan agama terkait dengan hak-hak orang di dalam kerangkeng untuk menjalankan ibadah.
Pantauan di lapangan, pada pukul 13.20 WIB terlihat 4 orang tersangka turun dari lantai atas dan bergegas menuju kantin di Polda Sumut.
Sangap mengatakan, masih ada beberapa orang lagi di dalam ruangan.
Tidak terlihat di situ anak Terbit berinisial DP.
"Ini yang tidak puasa. Mau ke kantin, makan. Yang di dalam yang puasa," kata Sangap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.