Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kerangkeng Manusia, Penasehat Hukum Sebut Bupati Nonaktif Langkat Tak Tahu

Kompas.com, 7 April 2022, 19:31 WIB
Dewantoro,
Khairina

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Delapan tersangka kasus kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dan 3 orang saksi pada Kamis (7/4/2022) hadir di Ditreskrimum Polda Sumut untuk wajib lapor sekaligus menjalani pemeriksaan tambahan.

Penasehat hukum 9 tersangka mempertimbangkan untuk mengajukan saksi yang meringankan.

"Ini kan masih sidik ya. Kita masih mengawal penyidikan, kita sekarang masuk tahapan membawa saksi a de charge dari kami, saksi meringankan dan kami akan mempertimbangkan juga apakah saksi ahli di sini atau di pengadilan saja," ujar penasehat hukum tersangka, Sangap Surbakti di Ditreskrimum Polda Sumut. 

Baca juga: Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia, Bupati Nonaktif Langkat Dijerat Pasal Berlapis

Dikatakannya, 8 tersangka wajib lapor setiap hari Kamis. Namun mereka tidak hanya wajib lapor melainkan juga ada pemeriksaan tambahan sekaligus kroscek berita acara pemeriksaan (BAP).

Ketika ditanya apakah Terbit Rencana Perangin-angin akan kembali diperiksa, Sangap mengaku tidak mengetahuinya.

Saat ini, kata dia, Terbit didampingi oleh pengacara yang juga merupakan bagian dari timnya. 

"Itu kita enggak tahu. Itu penyidik," katanya.

Terhadap Terbit, kata dia, ada persamaan dan ada juga perbedaan dalam penerapan pasal dengan 8 tersangka lainnya.

Untuk persamaannya di Pasal 351, 170 dan TPPO (2, 4, 7). Sedangkan perbedaannya di pasal penyertaan, yakni pasal 55 dan seterusnya. 

Sangap menambahkan, saat ini polisi sedang dalam proses koordinasi dengan kejaksaan.

Pihaknya menilai penyidik belum yakin dengan kelengkapan berkas yang dimilikinya sehingga masih menggali informasi dan mencari informasi lain sekaligus mendalami keterangan dari saksi dan tersangka.

"Makanya selalu ada pemeriksaan tambahan maupun saksi-saksi yang sudah diperiksa dipanggil kembali," katanya. 

Baca juga: Bupati Nonaktif Langkat Ditetapkan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Proses yang berlangsung ini, lanjut Sangap, ada untung dan ruginya. Hal ini menjadi peluang bagi tim untuk mendudukkan di posisi sesungguhnya, dan juga alas hukumnya.

"Jadi buat kami ketika penyidik sedang mencari keterangan lain, kami juga konter dengan posisi masing-masing tersangka ini keterkaitannya di mana. Kalau penyidik lama waktunya ke sana tujuannya, kami juga ke sana tujuannya. Kami yakin, penyidik itu belum yakin dengan berkasnya makanya belum jaksa, juga masih bolak balik aja," katanya. 

Tak tahu

Sangap menambahkan, berdasarkan sejarahnya, Terbit hanya mengetahui yang terjadi saat kerangkeng itu berada di atas, sebelum dipindahkan ke tempat yang saat ini.

"Waktu dipindah ke bawah beliau tidak tahu lagi, semua sudah diserahkan sama pengelola. Jadi di sini sudah putus sebenarnya keterlibatan TRP, karena dia sama sekali tidak tahu karena itu urusan di bawah saja, yang bagian 8 tersangka ini lah," katanya.

Sangap pun menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Terbit masih janggal karena menurutnya, hukum adalah siapa melakukan apa atau berbuat apa.

"Kami merasa masih janggal karena hukum itu sifatnya siapa melakukan apa, berbuat apa. Banyak pasal diterapkan ke TRP. Itu juga akan dilihat oleh tim seperti apa pemberkasannya," katanya. 

Baca juga: Soal Kerangkeng Manusia, Bupati Nonaktif Langkat Dicecar 52 Pertanyaan Selama 10 Jam

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak pada Selasa (5/4/2022) sore mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara dan hasilnya menetapkan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu juga setelah penyidik dua kali memeriksa Terbit di gedung KPK.

Sebelumnya, pihaknya berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK di Jakarta untuk mendalami temuan sekaligus meng-kroscek temuan masing-masing untuk melengkapi fakta dan alat bukti yang sudah ditemukan penyidik.

Panca menambahkan, saat ini masih dilakukan pendalaman atas temuan 3 orang lainnya selain 3 orang korban yang pertama dirilis bersama Komnas HAM beberapa waktu lali. 

"Selain yang 3 pertama ditemukan dan sudah sama-sama dirilis di Komnas HAM, tiga ini sedang didalami, sekaligus, utuh proses penyidikannya," katanya. 

Panca juga menjelaskan bahwa LPSK menemukan dugaan pencemaran agama atau penistaan agama terkait dengan hak-hak orang di dalam kerangkeng untuk menjalankan ibadah. 

Pantauan di lapangan, pada pukul 13.20 WIB terlihat 4 orang tersangka turun dari lantai atas dan bergegas menuju kantin di Polda Sumut.

Sangap mengatakan, masih ada beberapa orang lagi di dalam ruangan. 

Tidak terlihat di situ anak Terbit berinisial DP.

"Ini yang tidak puasa. Mau ke kantin, makan. Yang di dalam yang puasa," kata Sangap. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
THM De Tonga Medan Digerebek, 4 Butir Inex dan 82 Miras Ilegal Disita serta 7 Orang Ditangkap
THM De Tonga Medan Digerebek, 4 Butir Inex dan 82 Miras Ilegal Disita serta 7 Orang Ditangkap
Medan
Menjarah dan Merusak Warung Warga Usai Tawuran, Pemuda di Medan Ditembak
Menjarah dan Merusak Warung Warga Usai Tawuran, Pemuda di Medan Ditembak
Medan
 Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Medan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Medan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
Medan
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Medan
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
Medan
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Medan
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Medan
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Medan
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Medan
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau