Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Resmi Ditahan Polisi, Termasuk Anak Bupati Nonaktif Langkat

Kompas.com - 08/04/2022, 17:13 WIB
Dewantoro,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Sebanyak delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin resmi ditahan di rumah tahanan Polda Sumatera Utara (Sumut).

Mereka berinisial HS, JS, IS, TS, RG, SP, HG, dan DP, anak Terbit Rencana Perangin-angin.

Para tersangka pun ditahan terhitung sejak Jumat (8/4/2022) hingga 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penahanan itu disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Mapolda Sumut bersama Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kompolnas dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara setelah menggelar rapat.

Panca menjelaskan, tim penyidik memaparkan hasil progres penyelidikan hingga penyidikan terkait temuan kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat.

Baca juga: Bupati Nonaktif Langkat Ditetapkan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Dalam pengungkapan kasus ini Polda Sumut didukung oleh Komnas HAM dan LPSK untuk saling melengkapi berkas dan mempercepat proses penyelesaian perkara.

"Setelah gelar perkara, melakukan penahanan kepada 8 orang tersebut di rutan Polda Sumut selama 20 hari ke depan. Artinya waktu terus berjalan, harus selesaikan tepat waktu meskipun masih ada hal-hal yang mungkin belum bisa kita temukan, selesaikan, sebagaimana informasi yang disampaikan teman-teman Komnas HAM dan LPSK," katanya.

Menurutnya, pihaknya masih membuka diri mendapat masukan dari masyarakat, selain dari Komnas HAM dan LPSK, karena kasus ini masih ditangani oleh Polda Sumut meskipun diserahkan ke jaksa dan pengadilan.
Baca juga: Soal Kerangkeng Manusia, Penasehat Hukum Sebut Bupati Nonaktif Langkat Tak Tahu

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyebut penahanan para tersangka ini memberikan booster bagi saksi dan korban karena mereka hidup di alam ketakutan dan trauma atas yang mereka alami.

"Kami berharap supaya penahanan yang dilakukan Polda Sumut bisa memberikan stimulus, keyakinan kepada saksi dan korban untuk berani menyampaikan keterangan, untuk berani mengungkap perkara ini sehingga yang bersalah dihukum dan hak-hak korban bisa dipenuhi," katanya.

Dewa Perangin-angin, anak Bupati nonaktif Langkat ditahan atas kasus kerangkeng manusia, Jumat (8/4/2022) bersama tujuh orang tersangka lainnya.

KOMPAS.COM/DEWANTORO Dewa Perangin-angin, anak Bupati nonaktif Langkat ditahan atas kasus kerangkeng manusia, Jumat (8/4/2022) bersama tujuh orang tersangka lainnya.

Kuasa hukum para tersangka, Sangab Surbakti mengatakan, para tersangka sudah berada di Mapolda Sumut sejak Kamis (7/4/2022).

"Dari (Kamis) pagi sudah di Polda Sumut, memang wajib lapor jadwalnya. Ada pemeriksaan tambahan, dan saksi lain. Jadi mereka ditahan sejak pukul 04.00 WIB," kata Sangap ditemui di Bandara Internasional Kualanamu, Jumat.

Terkait penahanan itu, Sangap mengatakan, agar polisi dalam proses penyidikan ini tidak tunduk pada tekanan siapapun.

"Paling penting buat kami, kami ingin polisi dalam proses penyidikan ini tidak tunduk pada tekanan siapapun, termasuk opini. Kami tak mau proses penyidikan ini kemudian dikalahkan opini. Polisi harus kerja berdasarkan fakta. Ini tsunami yang tak kami tak tahu sebabnya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com