Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Sakit Hati Dipecat, Pelaku Pelemparan Batu Bus PT Sartika yang Tewaskan Pemudik Ditangkap

Kompas.com - 10/05/2022, 05:15 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Aksi pelemparan batu ke Bus PT Sartika di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, menewaskan seorang pemudik bernama Alwi, Jumat (29/4/2022).

Saat itu korban yang duduk di dalam bus terkena batu di bagian kepala. Setelah sempat menjalani perawatan enam hari di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.

Sementara itu, kedua pelaku pelemparan, ES (37) dan BFS (28), segera berhasil dimankan Polda Sumatera Utara (Sumut).

Baca juga: Siang Ini, Tanjakan Gentong Tasikmalaya Tak Ada Kemacetan Usai Libur Lebaran, Arus Balik Pemudik Berakhir?

Di hadapan polisi, ES mengaku sakit hati terhadap pemilik minibus bernomor polisi BK 7285 DP.

"Motif dari tindakan tersebut, karena pelaku sakit hati. Sebelumnya satu di antara dua pelaku ini bekerja sebagai sopir di angkutan umum tersebut, kemudian dipecat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Senin (9/5/2022), dilansir dari Tribun Medan.

Baca juga: 2 Pelempar Batu ke Minibus Sartika yang Tewaskan Pemudik Ditangkap Polisi, Motifnya Sakit Hati

 

Dibayar Rp 3 juta untuk kabur

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja pada Sabtu (26/3/2022) sore mengatakan 8 tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin tidak ditahan namun wajib lapor di Polda Sumut seminggu sekali.KOMPAS.COM/DEWANTORO Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja pada Sabtu (26/3/2022) sore mengatakan 8 tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin tidak ditahan namun wajib lapor di Polda Sumut seminggu sekali.

Awalnya, polisi menangkap ES, warga Desa Indrayaman, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, di Kabupaten Batubara.

Dari keterangan ES, polisi akhirnya berhasil menangkap BFS saat berusaha kabur ke Kota Siantar.

Selain itu, ES mengaku membayar BFS untuk melakukan pelemparan itu. Lalu, setelah itu, ES membayar BFS Rp 3 juta untuk kabur.

Baca juga: Dilempar Bom Bondet, Warga di Lumajang Selamat dari Ledakan: Habis Meledak, yang Terlihat Hanya Asap Putih

Salah satu pelaku terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melawan petugas.

Akibat perbuatannya, ES yang diduga sebagai otak pelaku, sedangkan BFS adalah eksekutor.

"Pasal yang disangkakan kepada dua tersangka pasal 355 ayat 2 subsider pasal 33 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP pidana ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun," tutupnya. (Khairina).

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Cacat Ditembak Polisi, Ini Motif Pelempar Batu Bus PT Sartika yang Tewaskan Penumpang

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 29 Maret 2024

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 29 Maret 2024

Medan
Heboh 3 Polisi di Medan Diduga Main Judi di Asrama, Berujung Diperiksa Propam

Heboh 3 Polisi di Medan Diduga Main Judi di Asrama, Berujung Diperiksa Propam

Medan
Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Bendahara RSUP Adam Malik Medan Ditahan

Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Bendahara RSUP Adam Malik Medan Ditahan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 28 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 28 Maret 2024

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 28 Maret 2024

Medan
2 Balita Tewas Saat Api Lahap Sebuah Rumah di Simalungun

2 Balita Tewas Saat Api Lahap Sebuah Rumah di Simalungun

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 27 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 27 Maret 2024

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 27 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 27 Maret 2024

Medan
Tawuran, Mahasiswa Fakultas Teknik dan Keolahragaan Unimed Medan

Tawuran, Mahasiswa Fakultas Teknik dan Keolahragaan Unimed Medan

Medan
Pasca Didemo, Pemkot Pematangsiantar Naikkan Upah Petugas Kebersihan

Pasca Didemo, Pemkot Pematangsiantar Naikkan Upah Petugas Kebersihan

Medan
Iptu Supriadi Jadi Tersangka Penipuan Penerimaan Akpol, Keberadaan Tak Diketahui

Iptu Supriadi Jadi Tersangka Penipuan Penerimaan Akpol, Keberadaan Tak Diketahui

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com