Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Truk Kelapa Sawit di Asahan Sumut Dirampok, Ditodong, Disekap, dan Diturunkan di Kebun Karet

Kompas.com - 18/05/2022, 11:24 WIB
Dewantoro,
Khairina

Tim Redaksi

 

MEDAN, KOMPAS.com - Seorang sopir truk pengangkut buah kelapa sawit dirampok sekelompok orang saat melintas di Dusun III, Desa Aek Nabuntu, Kecamatan Aek Ledong, Asahan.

Polisi menangkap 8 perampok dan penadahnya.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, komplotan pelaku menghentikan laju truk korban dengan memalangkan mobilnya, menodong dengan alat menyerupai senjata api, menganiaya dan menurunkan korban di pinggir jalan.

Baca juga: 3 Perampok Petani Sawit di Riau Ditangkap, Mengaku Polisi Saat Beraksi

Dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Rabu (18/5/2022) pagi, Putu mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu (8/5/2022) sore.

Pelaku mengendarai mobil Terios silver. Aksi ini diotaki tersangka IP.

Perampokan itu direncanakan oleh tujuh orang pelaku yang mana lima di antaranya sudah tertangkap berinisial IPM (37) warga Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir, AIS (46) warga Kecamatan Torgamba, Labuhanbatu Selatan.

Kemudian AP (24) warga Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir, SP (32) warga Kecamatan Pangkatan, Labuhanbatu Selatan, WIL (26) warga Kecamatan Kualu Hulu, Labuhanbatu Utara.

"Dua lagi berinisial J (26) yang pemilik senjata api, dan J alias Apen (26) masih DPO," katanya.

Dikatakannya, bermula saat para tersangka mengejar lalu menghentikan truk yang dikemudikan SS (28), warga Kecamatan Aek Ledong, Asahan dengan cara memalangkan mobilnya.

Ketika truk korban terhenti,  tersangka AP bersama J (DPO), SP dan J alias Apen (DPO) turun dari mobil menuju ke arah sopir mobil korban.

Pelaku J (DPO) menyuruh korban turun sambil menodongkan alat yang menyerupai senjata api ke kepala korban.

"Kemudian pelaku SP dan J (DPO) menarik korban keluar dari mobil dan memasukkan korban ke mobil tersangka," ujar Putu.

Baca juga: Komplotan Perampok Sales Rokok yang Incar Uang Rp 400 Juta Dibekuk Polisi

Kemudian tersangka SP dan J  (DPO) mengambil kendali mobil korban lalu mobil korban berjalan dengan diikuti oleh mobil tersangka dari belakang.

Tersangka WIL mengikat kaki, tangan, mulut dengan plastik dan menutup mata korban dengan  lakban.

Tersangka J alias Apen (DPO) sempat menginjak badan korban serta menutupi badan korban menggunakan bantal sambil menganiaya korban dengan  kunci roda dan pisau cutter.

Setibanya di perkebunan karet daerah Kecamatan Aek Nabara, Labuhanbatu, korban diletakan di pinggir jalan oleh tersangka WIL dan Apen (DPO).

Para tersangka menuju Kota Rantau Prapat dan kehabisan bahan bakar.

Baca juga: Siswi MTs di Tasikmalaya Seminggu Hilang, Tinggalkan Surat Perpisahan Tulisan Tangan, Sempat Dikira Diculik

Tersangka menghubungi seseorang berinisial NC untuk membeli membeli bahan bakar seharga Rp 50.000.

Setelah itu, NC dan tersangka lainnya melanjutkan perjalanan untuk menjual buah kelapa sawit itu sebesar Rp 13 juta di Kecamatan Aek Kenopan, Labuhanbatu Utara.

Usai menjual kelapa sawit, para tersangka menjual truk tersebut kepada tersangka EY dan ASH sebesar Rp 105 juta. Truk itu lalu dijual EY dan ASH kepada FZ (DPO). Hasil penjualan digunakan untuk foya-foya ke tempat hiburan, membeli sabu-sabu dan handphone.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mendapat jatah bervariasi. Tersangka IP mendapat Rp 17 juta, AIS dan AP masing-masing Rp 13.5 juta, SP Rp 10 juta, WIL Rp 9 juta, NC Rp 2 juta, AIS Rp. 1 juta,

Tersangka EY yang menjual mobil korban kepada tersangka FZ (DPO). Dikatakan Putu, pihaknya telah menyita barang bukti 1 mobil Terios pelaku, 8 handphone, 1 pisau cutter, 1 lucu roda, bantal, tali plastik, lakban dan uang sebesar Rp 2,8 juta.

"Terhadap para pelaku dikenakan pasal 365 ayat (2) ke- 2e, 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara," katanya.

Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk mengejar para pelaku lainnya yang DPO. Putu meminta para pelaku segera  menyerahkan diri ke Polres Asahan. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Viral Video Truk Rombongan TNI Diadang Minibus di Medan, Ini Penjelasan Kapendam

Viral Video Truk Rombongan TNI Diadang Minibus di Medan, Ini Penjelasan Kapendam

Medan
Ormas Geruduk Mie Gacoan Medan karena Lahan Parkir, Bobby: Carilah Rezeki yang Bagus

Ormas Geruduk Mie Gacoan Medan karena Lahan Parkir, Bobby: Carilah Rezeki yang Bagus

Medan
Jalan Sunyi Bakhsan Parinduri Melestarikan Gordang Sambilan

Jalan Sunyi Bakhsan Parinduri Melestarikan Gordang Sambilan

Medan
Bobby: Buang Sampah Sembarangan Akan Didenda Rp 10 Juta dan Kurungan 3 Bulan

Bobby: Buang Sampah Sembarangan Akan Didenda Rp 10 Juta dan Kurungan 3 Bulan

Medan
Pria di Deli Serdang Bunuh Pacarnya karena Kesal Sering Dimarahi

Pria di Deli Serdang Bunuh Pacarnya karena Kesal Sering Dimarahi

Medan
Digeruduk Ormas, Manajemen Mie Gacoan Medan Ketakutan dan Tutup Lebih Cepat

Digeruduk Ormas, Manajemen Mie Gacoan Medan Ketakutan dan Tutup Lebih Cepat

Medan
Viral, Video Ormas Geruduk Mie Gacoan Medan karena Tak Diizinkan Kelola Parkir

Viral, Video Ormas Geruduk Mie Gacoan Medan karena Tak Diizinkan Kelola Parkir

Medan
Diduga Eksploitasi Anak, Pengelola Panti Asuhan Rinte Raya Medan Jadi Tersangka

Diduga Eksploitasi Anak, Pengelola Panti Asuhan Rinte Raya Medan Jadi Tersangka

Medan
AKBP Achiruddin Mengaku Sedih Divonis 6 Bulan Penjara

AKBP Achiruddin Mengaku Sedih Divonis 6 Bulan Penjara

Medan
Respons Bobby soal Remaja Penjual Tisu Diduga Tersengat Listrik Kabel Papan Reklame

Respons Bobby soal Remaja Penjual Tisu Diduga Tersengat Listrik Kabel Papan Reklame

Medan
Video Viral Sekelompok Begal Rampok Pemotor di Medan, Polisi: 5 Pelaku Ditangkap

Video Viral Sekelompok Begal Rampok Pemotor di Medan, Polisi: 5 Pelaku Ditangkap

Medan
Copot Kepala Dinas Pendidikan Medan, Bobby: Ada Beberapa Kasus

Copot Kepala Dinas Pendidikan Medan, Bobby: Ada Beberapa Kasus

Medan
AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara, Jaksa Nyatakan Banding

AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara, Jaksa Nyatakan Banding

Medan
AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara untuk Kasus Penganiayaan Ken Admiral

AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara untuk Kasus Penganiayaan Ken Admiral

Medan
Sejumlah Jalan di Kota Medan Terendam Banjir, Ketinggian Capai 80 Cm

Sejumlah Jalan di Kota Medan Terendam Banjir, Ketinggian Capai 80 Cm

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com