Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Bulan Jual Sabu, Pasutri di Tanjung Balai Ditangkap

Kompas.com - 19/05/2022, 16:14 WIB
Dewantoro,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

MEDAN, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (pasutri) di Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, diringkus personel Polres Tanjung Balai. Mereka ditangkap karena menjual narkoba jenis sabu dalam 5 bulan teakhir.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi mengatakan, penangkapan itu merupakan tindak lanjut peredaran narkoba oleh pasutri yang diterima Kasat Resnarkoba AKP Reynold Silalahi. 

Triyadi menjelaskan, pasutri tersebut berinisial AP (35) yang berprofesi sebagai nelayan dan istrinya berinisial SA (24), seorang ibu rumah tangga. Keduanya ditangkap di rumahnya pada Sabtu (14/5/2022) siang di rumahnya. 

"Penangkapan pasutri tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan ada pasutri berjualan narkotika jenis sabu, kita selidiki dan kita lakukan penangkapan," beber Triyadi.

Baca juga: Diundang ke Istana lewat Pesan WhatsApp, Kades di Pemalang Sempat Curiga

Saat penangkapan itu, personel Satres Narkoba berpakaian sipil mendatangi rumah pasutri tersebut bersama dengan Kepala Lingkungan. Tersangka SA yang mengetahui kedatangan petugas, langsung membuang tas kecilnya. 

Tas itu diakui milik kedua tersangka pun kemudian diambil petugas untuk digeledah. Di dalamnya, petugas menemukan barang bukti berupa 17 bungkus dan 1 bungkus plastik transparan berisi daun ganja kering. 

Dalam penindakan itu, tim menyita sejumlah barang bukti berupa 4 buah plastik sedang transparan berisi sabu, 10,12 gram, 13 bungkus plastik kecil transparan berisi sabu, 6,19 gram.

Kemudian 1 bungkus plastik kecil transparan berisi daun ganja kering 0,82 gram. Lalu 2 unit handphone, timbangan elektrik warna putih hitam, tas sandang warna hitam putih, sebuah pipet sekop sabu, satu ball plastik transparan kosong dan uang tunai Rp 3 juta. 

"Tim juga menemukan uang hasil penjualan sebesar Rp 3 juta. Setelah diinterogasi tersangka AP menjelaskan bahwa dia memeroleh sabu dari seorang pria yang berinisial H (DPO)," tutur dia. 

Baca juga: Gara-gara Uang Rp 200.000, Anak di Gowa Tikam Sang Ayah, Ini Kronologinya

Kepada petugas, AP mengaku, 15 gram sabu senilai Rp 7,5 juta dijual per paket Rp 50.000-100.000.

"AP mengaku telah memperjualbelikan sabu di rumahnya sejak Januari 2022. Setiap harinya dia bisa menjual 3 gram," katanya. 

Atas perbuatannya, pasutri ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Demokrat

Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Demokrat

Medan
Temuan Wanita Tewas Dibunuh Kekasihnya Sedot Perhatian Warga Medan

Temuan Wanita Tewas Dibunuh Kekasihnya Sedot Perhatian Warga Medan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Medan
Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Medan
Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Medan
Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Medan
Edy Rahmayadi Kembali Maju Pilkada Sumut, Bobby: Yang Dibutuhkan Gagasannya

Edy Rahmayadi Kembali Maju Pilkada Sumut, Bobby: Yang Dibutuhkan Gagasannya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Medan
Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Medan
Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Medan
Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com