Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/05/2022, 16:14 WIB
Dewantoro,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

MEDAN, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (pasutri) di Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, diringkus personel Polres Tanjung Balai. Mereka ditangkap karena menjual narkoba jenis sabu dalam 5 bulan teakhir.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi mengatakan, penangkapan itu merupakan tindak lanjut peredaran narkoba oleh pasutri yang diterima Kasat Resnarkoba AKP Reynold Silalahi. 

Triyadi menjelaskan, pasutri tersebut berinisial AP (35) yang berprofesi sebagai nelayan dan istrinya berinisial SA (24), seorang ibu rumah tangga. Keduanya ditangkap di rumahnya pada Sabtu (14/5/2022) siang di rumahnya. 

"Penangkapan pasutri tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan ada pasutri berjualan narkotika jenis sabu, kita selidiki dan kita lakukan penangkapan," beber Triyadi.

Baca juga: Diundang ke Istana lewat Pesan WhatsApp, Kades di Pemalang Sempat Curiga

Saat penangkapan itu, personel Satres Narkoba berpakaian sipil mendatangi rumah pasutri tersebut bersama dengan Kepala Lingkungan. Tersangka SA yang mengetahui kedatangan petugas, langsung membuang tas kecilnya. 

Tas itu diakui milik kedua tersangka pun kemudian diambil petugas untuk digeledah. Di dalamnya, petugas menemukan barang bukti berupa 17 bungkus dan 1 bungkus plastik transparan berisi daun ganja kering. 

Dalam penindakan itu, tim menyita sejumlah barang bukti berupa 4 buah plastik sedang transparan berisi sabu, 10,12 gram, 13 bungkus plastik kecil transparan berisi sabu, 6,19 gram.

Kemudian 1 bungkus plastik kecil transparan berisi daun ganja kering 0,82 gram. Lalu 2 unit handphone, timbangan elektrik warna putih hitam, tas sandang warna hitam putih, sebuah pipet sekop sabu, satu ball plastik transparan kosong dan uang tunai Rp 3 juta. 

"Tim juga menemukan uang hasil penjualan sebesar Rp 3 juta. Setelah diinterogasi tersangka AP menjelaskan bahwa dia memeroleh sabu dari seorang pria yang berinisial H (DPO)," tutur dia. 

Baca juga: Gara-gara Uang Rp 200.000, Anak di Gowa Tikam Sang Ayah, Ini Kronologinya

Kepada petugas, AP mengaku, 15 gram sabu senilai Rp 7,5 juta dijual per paket Rp 50.000-100.000.

"AP mengaku telah memperjualbelikan sabu di rumahnya sejak Januari 2022. Setiap harinya dia bisa menjual 3 gram," katanya. 

Atas perbuatannya, pasutri ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Update Longsor dan Banjir di Humbahas: 14 Bangunan Tertimbun, 140 Orang Mengungsi

Update Longsor dan Banjir di Humbahas: 14 Bangunan Tertimbun, 140 Orang Mengungsi

Medan
Satu Korban Banjir di Humbahas Ditemukan Tewas, Jaraknya 500 Meter dari Lokasi Kejadian

Satu Korban Banjir di Humbahas Ditemukan Tewas, Jaraknya 500 Meter dari Lokasi Kejadian

Medan
Detik-detik Pengantin Wanita Ungkap Tak Cinta Calon Suami Saat Pemberkatan, Pendeta: Saya Tanya 3 Kali

Detik-detik Pengantin Wanita Ungkap Tak Cinta Calon Suami Saat Pemberkatan, Pendeta: Saya Tanya 3 Kali

Medan
Banjir Bandang dan Longsor Terjang Humbahas, 12 Orang Dilaporkan Hilang

Banjir Bandang dan Longsor Terjang Humbahas, 12 Orang Dilaporkan Hilang

Medan
Viral, Pernikahan di Tapanuli Utara Batal Usai Pengantin Wanita Sebut Tak Cinta Calon Suaminya

Viral, Pernikahan di Tapanuli Utara Batal Usai Pengantin Wanita Sebut Tak Cinta Calon Suaminya

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 2 Desember 2023: Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 2 Desember 2023: Siang Hujan Sedang

Medan
Daftar Lengkap UMK 2024 di Sumut, Medan Tertinggi dan Tebing Tinggi Terendah

Daftar Lengkap UMK 2024 di Sumut, Medan Tertinggi dan Tebing Tinggi Terendah

Medan
Liang Kubur TPU Bangau Pematangsiantar Penuh, Jenazah Ditumpuk di Jasad Lainnya

Liang Kubur TPU Bangau Pematangsiantar Penuh, Jenazah Ditumpuk di Jasad Lainnya

Medan
Dimusnahkan, 5 Hektar Lahan Ganja di Mandailing Natal

Dimusnahkan, 5 Hektar Lahan Ganja di Mandailing Natal

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 1 Desember 2023: Sore Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 1 Desember 2023: Sore Hujan Lebat

Medan
4 Titik Jalan Nasional di Tapanuli Utara Tertimbun Longsor

4 Titik Jalan Nasional di Tapanuli Utara Tertimbun Longsor

Medan
Longsor di Jalur Tarutung-Sipirok Sumut, Lalu Lintas Sempat Lumpuh 3,5 Jam

Longsor di Jalur Tarutung-Sipirok Sumut, Lalu Lintas Sempat Lumpuh 3,5 Jam

Medan
Wali Kota Medan Tambah Insentif Guru Honorer Jadi Rp 400.000 Per Bulan

Wali Kota Medan Tambah Insentif Guru Honorer Jadi Rp 400.000 Per Bulan

Medan
Pria di Sumut Buat Pil Ekstasi dari Sabu Dicampur Obat Sakit Kepala

Pria di Sumut Buat Pil Ekstasi dari Sabu Dicampur Obat Sakit Kepala

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 30 November 2023: Siang Berawan

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 30 November 2023: Siang Berawan

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com