Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/05/2022, 16:14 WIB
Dewantoro,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

MEDAN, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (pasutri) di Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, diringkus personel Polres Tanjung Balai. Mereka ditangkap karena menjual narkoba jenis sabu dalam 5 bulan teakhir.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi mengatakan, penangkapan itu merupakan tindak lanjut peredaran narkoba oleh pasutri yang diterima Kasat Resnarkoba AKP Reynold Silalahi. 

Triyadi menjelaskan, pasutri tersebut berinisial AP (35) yang berprofesi sebagai nelayan dan istrinya berinisial SA (24), seorang ibu rumah tangga. Keduanya ditangkap di rumahnya pada Sabtu (14/5/2022) siang di rumahnya. 

"Penangkapan pasutri tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan ada pasutri berjualan narkotika jenis sabu, kita selidiki dan kita lakukan penangkapan," beber Triyadi.

Baca juga: Diundang ke Istana lewat Pesan WhatsApp, Kades di Pemalang Sempat Curiga

Saat penangkapan itu, personel Satres Narkoba berpakaian sipil mendatangi rumah pasutri tersebut bersama dengan Kepala Lingkungan. Tersangka SA yang mengetahui kedatangan petugas, langsung membuang tas kecilnya. 

Tas itu diakui milik kedua tersangka pun kemudian diambil petugas untuk digeledah. Di dalamnya, petugas menemukan barang bukti berupa 17 bungkus dan 1 bungkus plastik transparan berisi daun ganja kering. 

Dalam penindakan itu, tim menyita sejumlah barang bukti berupa 4 buah plastik sedang transparan berisi sabu, 10,12 gram, 13 bungkus plastik kecil transparan berisi sabu, 6,19 gram.

Kemudian 1 bungkus plastik kecil transparan berisi daun ganja kering 0,82 gram. Lalu 2 unit handphone, timbangan elektrik warna putih hitam, tas sandang warna hitam putih, sebuah pipet sekop sabu, satu ball plastik transparan kosong dan uang tunai Rp 3 juta. 

"Tim juga menemukan uang hasil penjualan sebesar Rp 3 juta. Setelah diinterogasi tersangka AP menjelaskan bahwa dia memeroleh sabu dari seorang pria yang berinisial H (DPO)," tutur dia. 

Baca juga: Gara-gara Uang Rp 200.000, Anak di Gowa Tikam Sang Ayah, Ini Kronologinya

Kepada petugas, AP mengaku, 15 gram sabu senilai Rp 7,5 juta dijual per paket Rp 50.000-100.000.

"AP mengaku telah memperjualbelikan sabu di rumahnya sejak Januari 2022. Setiap harinya dia bisa menjual 3 gram," katanya. 

Atas perbuatannya, pasutri ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 19 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 19 Maret 2024

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 19 Maret 2024

Medan
Bobby Jelaskan Alasan Marah Saat Sidak Proyek Islamic Center

Bobby Jelaskan Alasan Marah Saat Sidak Proyek Islamic Center

Medan
Terbongkar, Pelecehan Seksual Ayah terhadap Anak Kandung Sendiri

Terbongkar, Pelecehan Seksual Ayah terhadap Anak Kandung Sendiri

Medan
Hasil Pileg DPR Dapil Sumut II: Golkar Raih 3 Kursi, Trimedya dan Allen Marbun Keok

Hasil Pileg DPR Dapil Sumut II: Golkar Raih 3 Kursi, Trimedya dan Allen Marbun Keok

Medan
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Medan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Medan untuk Lebaran 2024

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 18 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 18 Maret 2024

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 18 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 18 Maret 2024

Medan
Cara Daftar Mudik Gratis PLN 2024 dari Medan di Aplikasi PLN Mobile

Cara Daftar Mudik Gratis PLN 2024 dari Medan di Aplikasi PLN Mobile

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 17 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 17 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 17 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 17 Maret 2024

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 17 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 17 Maret 2024

Medan
Dapil 'Neraka' Sumut 1, Yasonna Laoly dan Ijeck Lolos Senayan, Ruhut Sitompul Keok

Dapil "Neraka" Sumut 1, Yasonna Laoly dan Ijeck Lolos Senayan, Ruhut Sitompul Keok

Medan
Mudik Gratis Pemprov Sumut 2024: Link, Cara Daftar, Jadwal, dan Rute

Mudik Gratis Pemprov Sumut 2024: Link, Cara Daftar, Jadwal, dan Rute

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com