Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan ke Polisi karena Nonaktifkan Bupati Palas, Edy Rahmayadi Suruh Pelapor Belajar Lagi

Kompas.com - 08/06/2022, 18:29 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi akan bicara terkait dirinya yang dilaporkan ke Polda Sumut karena menonaktifkan Bupati Padang Lawas (Palas) Ali Sutan Harahap pada 4 Juni 2022.

Seperti diketahui, Edy dilaporkan terkait pidana Pasal 421 UU No 1 tentang dugaan penyalahgunaan kewenangan pejabat.

Baca juga: Dilaporkan karena Nonaktifkan Bupati Padang Lawas, Edy Rahmayadi: Pelapor Harusnya Belajar

Dirinya juga dituding melakukan permufakatan jahat dengan mengangkat Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi sebagai Plt Bupati.

Baca juga: Dinonaktifkan karena Sakit, Bupati Padang Lawas Laporkan Edy Rahmayadi ke Polisi

"Pendapat saya (tentang permufakatan jahat), kalau orang ngomong jahat berarti orang itu yang jahat," kata Edy saat ditemui di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (8/6/2022).

Baca juga: Dilaporkan karena Nonaktifkan Bupati Padang Lawas, Gubernur Edy Sebut Pelapornya Jahat

Edy mengatakan, pihak pelapor seharusnya belajar tentang mekanisme pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt), yaitu tentang siapa yang mengangkat dan yang harus diangkat menjadi Plt.

"Yang ngelaporin itu harus belajar, siapa yang berhak mem-Plt-kan. Itu karena saya sudah dengar itu. Dan siapa yang harus di-Plt-kan, ada aturan main semua. Ini kelola pemerintahan," kata Edy.

Edy berharap tidak ada lagi hal yang dipermasalahkan terkait pengangkatan Plt Bupati Palas. Hal ini karena sudah dilakukan sesuai tata kelola pemerintahan.

"Saya berharap jangan berpolemik dengan itu. Sadarlah bahwa orang itu mampu melakukan kelola pemerintahan. Kalau tak mampu, sudah ada diatur dalam undang-undang," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dilaporkan ke polisi dengan tudingan penyalahgunaan wewenang karena menonaktifkan Bupati Padang Lawas (Palas) Ali Sutan Harahap alias Tongku Sutan Oloan (TSO).

Laporan ini dilayangkan keponakan TSO, Donna Siregar, ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) pada Sabtu (4/6/2022).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan laporan bernomor STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT telah diterima polisi.

Menanggapi persoalan ini, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Sumut Zubaidi menjelaskan, TSO dinonaktifkan sebagai bupati karena dianggap penyakitnya menghambatnya untuk bertugas.

TSO disebut mengalami gangguan motorik sehingga kesulitan untuk berkomunikasi.

Sakitnya TSO diketahui pada 28 Mei 2021 lewat surat yang dikirimkan Sekretaris Daerah Palas Arpan Nasution.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Dilaporkan ke Polda Terkait Penonaktifan Bupati Padang Lawas, Ini Tanggapan Gubernur Edy Rahmayadi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com