Saat itu petugas Dit Reskrimsus Polda Sumut menemukan barang bukti berupa 50 slop rokok merk Luffman merah, 54 slop rokok merek Luffman silver, 345 slop rokok merek Luckyman merah dan 7 slop rokok merek Luckyman silver.
Baca juga: Paket 1,6 Kg Ganja dari Medan Dikirim ke Lembang, Penerima Menghilang
Saat diintrogasi, terdakwa menerangkan bahwa rokok tersebut diperoleh dari Dedi (dalam lidik).
Untuk rokok dengan merk Luffman terdakwa beli dengan harga Rp 68.000/slop, dan rokok merk Luckyman terdakwa beli dengan harga Rp 65.000. Sementara untuk rokok merk Luffman dan rokok merk Luckyman akan terdakwa jual seharga Rp 75.000.
Martius pun diancam pidana melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Matius Tarigan, Penjual Rokok Ilegal Menangis saat Hakim Immanuel Tarigan Minta Dia Dipenjarakan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.