MEDAN, KOMPAS.com- Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial AH (41) warga Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, karena diduga mencabuli tiga anak.
Kepala Kepolisian Resor Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, AH sudah ditangkap di rumahnya pada Selasa (12/7/2022).
"Laporan yang diterima, kejadian pertama terjadi pada bulan Maret yang lalu. Perbuatan pelaku terungkap saat korban bercerita dengan orangtuanya," kata Anhar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/7/2022).
Baca juga: Dukun Cabul di Aceh Dicambuk 25 Kali dan Penjara 5 Bulan
Setelah itu, orangtua korban bersama kepala desa langsung membuat laporan ke Polres Labuhanbatu.
Ketiga korban, kata Anhar, masih berusia 5, 7, dan 9 tahun.
Pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan anak Jo pasal 65 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 15 tahun tambah sepertiga karena korbannya lebih dari satu.
Baca juga: Paman di Kediri Cabuli Keponakan, Terungkap Setelah Korban Mengalami Kecelakaan Lalu Lintas
"Sementara korban didampingi oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Labuhanbatu Utara untuk rasa aman kepada korban serta memulihkan psikologinya," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.