MEDAN, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara mulai memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile berbasis ponsel.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pelanggaran yang ditangkap oleh kamera ETLE mobile hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasatmata.
Baca juga: ETLE Mobile diberlakukan di Jateng, Pelanggar Lalu Lintas Bakal Tertangkap Kamera HP Petugas
Dikutip dari Antara, Selasa (2/8/2022), pelanggaran yang kasatmata antara lain tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, melanggar rambu-rambu lalu lintas dan marka, serta kendaraan yang masa berlaku pelat nomornya sudah habis.
"Sejak hari pertama diberlakukan ETLE mobile tercatat 276 pelanggaran yang tertangkap kamera, di antaranya 268 tidak menggunakan helm dan delapan melanggar rambu dan marka jalan seperti garis di lampu merah," ucapnya.
Kabid Humas mengatakan, sejak Juli 2022 sudah disosialisasikan kepada masyarakat terkait ETLE mobile.
Baca juga: Polrestabes Makassar Minta Ratusan CCTV Milik Pemkot Digunakan untuk Terapkan ETLE
Mekanisme penindakannya, petugas mengambil gambar pelanggaran, nantinya dikirim ke back office yang ada di tingkat Polres atau Polda kemudian diproses dan diterbitkan surat tilang.
"Dengan adanya ETLE mobile, kami harap masyarakat dapat lebih tertib dan tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas," kata Hadi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.