Kapolres Serdang Bedagai AKBP Ali Mahfud mengungkapkan, Ade merupakan residivis yang telah lima kali tertangkap sejak tahun 2003 akibat kasus yang sama.
"Pelaku sudah lima kali melakukan tindak pidana sejak tahun 2003, melakukan pencurian handphone, penjambretan, penggelapan sepeda motor, dan pencurian dengan kekerasan pada tahun 2017," bebernya.
Dia menambahkan, Ade pun masuk daftar pencarian orang (DPO) atas laporan pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor pada tahun 2021.
Pelaku beraksi dengan berpura-pura meminta pertolongan, kemudian dia merampas motor milik korbannya.
"Saat ini ada tiga kasus yang masih dalam lidik, kasus perampasan sepeda motor. Pelaku ini berpura-pura meminta pertolongan kepada korbannya untuk diantarkan, kemudian dia membawa kabur kendaraan sepeda motor. Selain itu, ada juga yang dipinjam pelaku dan kemudian dibawa kabur," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.