KOMPAS.com - Anggota Polrestabes Medan, Sumut, Bripka KG, dimaki oleh seorang wanita atas tuduhan menerima uang Rp 5 juta, tapi perkara tidak kunjung selesai.
Video tersebut kemudian beredar di media sosial.
Menurut informasi, wanita yang memaki Bripka KG berinisial KR.
Baca juga: Polisi Ajukan Red Notice untuk Apin, Bos Judi Terbesar di Sumut yang Kabur ke Singapura
KR marah lantaran perkara yang dia laporkan sejak 2016 tidak ditangani dengan baik.
Dalam videonya, KR mengatakan, tiap kali ditanya kelanjutan laporannya, Bripka KG hanya minta KR untuk bersabar.
Tidak ada perkembangan hasil penyidikan yang disampaikan hingga uang KR habis jutaan rupiah.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, peristiwa dalam video itu terjadi beberapa hari lalu.
Saat itu KR datang menanyakan kejelasan kasus yang dia laporkan pada Juli 2016.
Adapun KR melaporkan ibunya dalam kasus dugaan pemalsuan surat pembagian harta warisan.
Dalam surat warisan itu, KR tidak tercatat sebagai penerima, sebagaimana saudaranya yang lain.
Belakangan, harta warisan berupa rumah dijual dan hasilnya dipakai untuk mengobati ibunya yang sakit.
"Kemudian berjalannya waktu, ibunya meninggal di tahun 2019. Karena meninggal, perkara itu dihentikan karena yang dilaporkan ibunya," kata Fathir, Selasa (20/9/2022), dikutip dari Tribun Medan.
Terkait dugaan Bripka KG menerima uang setoran, hal itu masih didalami oleh Divisi Propam Polrestabes Medan.
"Kalau info itu kami dalami pemeriksaan dan sebagainya. Sekarang dalam proses pendalaman fungsi propam," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Duh, Malunya Anggota Polrestabes Medan Ini, Dimaki-maki Karena Dituduh Terima Uang Rp 5 Juta
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.