MEDAN, KOMPAS.com - Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang bocah SD yang diduga dilakukan kepala sekolah dan petugas kebersihan di sebuah sekolah di Medan, Sumatera Utara, dihentikan.
Sebelumnya, I, ibu terduga korban berinisial N, mendatangi pengacara Hotman Paris untuk mengadukan kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penghentian dilakukan karena ketidaksesuaian keterangan.
Ada 31 saksi yang telah diperiksa, di antaranya terduga korban, ibunya, pihak sekolah, pemilik warung depan sekolah, ahli, termasuk dari Dinas PPA Provinsi dan Kota Medan.
"Terkait penanganan perkara ini sudah naik sidik. Namun, dari hasil yang kami sampaikan, banyak ketidaksesuaian keterangan, baik dari pelapor, anak korban, maupun anak saksi," kata Tatan kepada wartawan, Rabu (28/9/2022) sore.
Penyidikan kasus ini dilakukan Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumut dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan.
Pihaknya juga mengikutsertakan Kementerian PPA, Komnas Perempuan, lembaga perlindungan anak, LPSK, dari Dinas PPA Provinsi Sumatera Utara, P2TP2A Kota Medan, dan Dinsos Medan.
Kemudian juga beberapa ahli, yakni ahli obgyn dan kejiwaan, labfor, pengawas internal Polda Sumut, dari Dit Propam, hingga Inspektorat Pengawasan Daerah
Pra rekonstruksi dilakukan dua kali. Pertama dilakukan Polrestabes Medan dan kedua dilakukan Polda Sumut pada Juli 2022.
Tatan mengatakan, peristiwa yang dilaporkan yaitu rudapaksa atau perbuatan cabul diduga terjadi pada 27 Agustus.
Kemudian hasil pemeriksaan obgyn bahwa perbuatan tersebut terjadi di antara tanggal 28 dan 8 September.
"Di mana laporan tersebut dilaporkan tanggal 10 September 2021. Kemudian hasil visum di tanggal 11 September 2021," katanya.
Hasil visum yang keluar sehari setelah laporan polisi itu menyebutkan bahwa ada luka di selaput dara.
Kemudian ada perbedaan rentang waktu. Pelapor menyampaikan ada guru yang menolong korban saat terjadi dugaan pencabulan.
"Namun, hasil pemeriksaan kami dari absensi yang telah kami sita, guru tersebut tidak masuk pada hari itu," katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.