Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalang Pembunuhan Wartawan di Sumut Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 29/09/2022, 17:26 WIB

KOMPAS.com - Sudjito atau Gito (57), terdakwa kasus pembunuhan wartawan sekaligus pemilik media online Lassernews.com, Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap, divonis 20 tahun penjara.

Vonis tersebut ditetapkan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) dalam putusannya Nomor: 932.K/Pid/2022.

Putusan itu menguatkan putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 25 April 2022 lalu.

Selain Sudjito, vonis serupa juga dijatuhkan kepada Yudi Fernando Pangaribuan (31), orang yang turut terlibat dalam pembunuhan Marsal.

"Menolak permohonan kasasi dan memperkuat putusan banding. Artinya, Gito dan Yudi harus menjalani hukuman 20 tahun penjara dipotong tahanan sementara yang telah dijalani," kata Kasi Pidum Kejari Simalungun, Yoyok Adi Syahputra, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Polisi Periksa 8 Saksi Terkait Pembunuhan Nenek 62 Tahun di Bandung

Yoyok mengungkapkan, vonis yang diterima Kejari Simalungun pada Senin (26/9/2022) itu lebih ringan dibandingkan putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun yang menuntut Sudjito dengan hukuman penjara seumur hidup.

Pemilik usaha KTV Ferrari itu terbukti telah memerintahkan sejumlah orang untuk membunuh Marsal karena kesal dengan pemberitaan negatif tentang bisnisnya di media online milik Marsal.

Sudjito disebut telah menawarkan sejumlah uang kepada Marsal agar tak lagi memberitakan sisi negatif dari tempat hiburan yang dikelolanya.

Akan tetapi, Marsal disebut meminta jumlah uang yang lebih banyak agar medianya tak lagi mengangkat pemberitaan negatif mengenai usaha Sudjito.

Kesal dengan hal tersebut, sebagaimana diberitakan Kompas.com, Kamis (28/10/2021), Sudjito menyuruh Yudi untuk menghubungi Awaluddin yang merupakan bagian keamanan di KTV Ferrari dengan imbalan Rp 30 Juta.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Tas di Gresik, Polisi: Tersangka Mengaku Hanya Membuang

Awaluddin adalah anggota TNI AD Batalyon Infanteri 122 Tombak Sakti. Dalam kasus tersebut, dia berstatus tersangka dan telah meninggal dunia sesuai Surat Keterangan Kematian No: 171/SKK/IX/2021 tanggal 13 September 2021 dari Rumah Sakit Tingkat II 01.05.01 Putri Hijau Medan.

Awaluddin membeli senjata dari Dani Effendi yang juga anggota TNI dengan harga Rp 15 juta.

Usai memperoleh senjata, Awaluddin dan Yudi mengeksekusi Marsal di Jalan Wibawa Atas Huta VII, Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, sekira 300 meter dari rumah korban, pada Jumat (18/6/2021) sekira pukul 23.30 WIB.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Digerebek Saat Transaksi Sabu 18 Kg di Asahan, 4 Pelaku Kabur Lompat ke Laut

Digerebek Saat Transaksi Sabu 18 Kg di Asahan, 4 Pelaku Kabur Lompat ke Laut

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 1 Juni 2023: Malam Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 1 Juni 2023: Malam Hujan Lebat

Medan
Daftar 8 Proyek Mangkrak dan Bermasalah di Sumut dalam Laporan Tim Pansus DPRD

Daftar 8 Proyek Mangkrak dan Bermasalah di Sumut dalam Laporan Tim Pansus DPRD

Medan
Edy Rahmayadi Minta Maaf Usai Nyatakan Siap Maju Lagi pada Pilgub 2024: Etikanya Tidak Baik

Edy Rahmayadi Minta Maaf Usai Nyatakan Siap Maju Lagi pada Pilgub 2024: Etikanya Tidak Baik

Medan
Perjalanan Kasus 2 Anggota TNI Jadi Kurir Narkoba Jaringan Malaysia, Pasok 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi

Perjalanan Kasus 2 Anggota TNI Jadi Kurir Narkoba Jaringan Malaysia, Pasok 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi

Medan
Terbukti Jadi Kurir 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi, 2 Oknum TNI Divonis Penjara Seumur Hidup

Terbukti Jadi Kurir 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi, 2 Oknum TNI Divonis Penjara Seumur Hidup

Medan
Pupuk Indonesia Pastikan Stok Pupuk di Sergai Sumut Sesuai Ketentuan

Pupuk Indonesia Pastikan Stok Pupuk di Sergai Sumut Sesuai Ketentuan

Medan
Berbagai Proyek Mangkrak di Sumut, dari Sekolah, Rumah Sakit, dan Wisma Atlet

Berbagai Proyek Mangkrak di Sumut, dari Sekolah, Rumah Sakit, dan Wisma Atlet

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 31 Mei 2023: Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 31 Mei 2023: Malam Hujan Ringan

Medan
Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Dilimpahkan ke Kejari Medan

Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Dilimpahkan ke Kejari Medan

Medan
Kepala Sekolah Cabuli 9 Siswa Laki-laki Sejak Tahun 2020, Dilakukan di Tiga Tempat

Kepala Sekolah Cabuli 9 Siswa Laki-laki Sejak Tahun 2020, Dilakukan di Tiga Tempat

Medan
Kepala Madrasah di Sumut Cabuli 9 Siswanya, Dilakukan sejak 2020

Kepala Madrasah di Sumut Cabuli 9 Siswanya, Dilakukan sejak 2020

Medan
Kepsek Madrasah di Labura Ditangkap Usai Cabuli 9 Muridnya Selama 3 Tahun

Kepsek Madrasah di Labura Ditangkap Usai Cabuli 9 Muridnya Selama 3 Tahun

Medan
2 Oknum Prajurit TNI Pembawa 75 Kg Sabu Sujud dan Menangis Lolos dari Vonis Mati

2 Oknum Prajurit TNI Pembawa 75 Kg Sabu Sujud dan Menangis Lolos dari Vonis Mati

Medan
Dirlantas Polda Sumut Kombes Indra Darmawan Meninggal

Dirlantas Polda Sumut Kombes Indra Darmawan Meninggal

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com