MEDAN, KOMPAS.com - Personel Satresnarkoba Polres Binjai meringkus dua pria yang membawa 1 kg daun ganja yang disimpan dalam karung goni. Kedua pelaku diupah Rp 500 ribu untuk membawa ganja tersebut.
Dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Selasa (4/10/2022) siang, Humas Polres Binjai Iptu Junaidi mengatakan, dua pria itu berinisial RYS (27) Desa Kaperas Kecamatan Kutalimbaru, Langkat dan AP (23), warga Desa Rumah Galo, Kecamatan Sei Bingai, Langkat.
Keduanya ditangkap pada Sabtu (1/10/2022) malam di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur.
Baca juga: Cari Kegiatan biar Tidak Kesepian, Pria di Bogor Tanam Ganja di Rumah
Saat itu, kedua pelaku menunjukkan barang bukti satu karung daun ganja kepada petugas yang menggunakan teknik under cover buy untuk menangkap mereka.
Setelah itu, keduanya dibawa ke Mapolres Binjai.
"Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku disuruh seseorang berinisial JS, warga Desa Kuta Rakyat," katanya.
Dijelaskannya, saat diambil daun ganja itu masih berupa daun basah di dalam karung goni di Desa Kuta Rakyat, Kecamatan Naman Teran, Karo.
Baca juga: Pria di Bogor Tanam Ganja Dalam Rumah, Berdalih untuk Obati Kesedihan
"Hasil penjualan nantinya akan disetorkan kepada JS sebesar Rp 1,5 juta yang mana Rp 500 ribu untuk upah mereka," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.