Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Nelayan di Medan dan Sepasang Sandal yang Membuatnya Dibui 9 Bulan, Akhirnya Kebenaran Terungkap

Kompas.com - 07/10/2022, 10:56 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Duduk di bangku tunggu Rumah Tahanan Kelas 1 Medan Labuhan, Sumatera Utara, mulut Mahaji tak berhenti mengucapkan kalimat tawakal.

Fatma, anak perempuan tertua yang duduk di sampingnya, juga tak berhenti menangis.

Baca juga: Viral, Video Bocah 5 Tahun Disambar Petir, Tubuhnya Langsung Dikubur dan Berhasil Selamat

Hijab abu-abu yang dikenakannya basah di bagian ujung karena air mata yang tumpah.

Baca juga: Pembunuhan di Way Kanan Lampung: 4 Orang yang Tewas di Septic Tank Ternyata Satu Keluarga yang Hilang Setahun Lalu

Kedua perempuan ini berasal dari Dusun 2, Desa Bagankuala, Kecamatan Beringin, Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara.

Mereka menempuh 80 kilometer perjalanan untuk sampai ke Rutan yang berada di bagian utara Kota Medan. Menumpang mobil Safril, kepala desa mereka yang baik. 

Mereka hendak menjemput Muskazar (29) alias Kazar, anak laki-laki Mahaji, tulang punggung keluarga yang dijebloskan ke penjara karena dituduh ikut membunuh dan merampok SFi, warga Kelurahan Bagandeli, Kecamatan Medan Belawan pada Desember 2021.

Kazar diajak Jefri alias Koyak (25), sesama nelayan.

"Sembilan bulan lebih aku enggak jumpa adik ku ini," ucap Fatma lirih. 

Beberapa menit kemudian, Riady, Tri Handayani, dan Johan Marulitua Sihotang, para penasihat hukum Kazar dari kantor hukum Tri Handayani SH and Partners datang.

Mereka kemudian bergegas masuk ke dalam rumah tahanan. Hampir dua jam di dalam, rombongan keluar usai apel sore, bersama Kazar yang hanya mengenakan kaus merah marun, celana pendek, dan bersandal.

"Alhamdulillah, hakim akhirnya membebaskan saya. Saya mau pulang, kerja lagi sebagai nelayan. Saya tulang punggung emak, menyekolahkan adik-adik," kata Kazar.

Laki-laki yang hanya mengenyam pendidikan sampai bangku sekolah dasar ini, lahir dari keluarga nelayan kecil dan miskin.

Ayahnya telah meninggal dunia. Dia lalu mengambil alih menanggung beban keluarga.

Bekerja sebagai nelayan pukat trawl, penghasilannya lebih sedikit dari nelayan tradisional.

Bekerja di kapal milik toke, Kazar jarang pulang ke rumah. Kalaupun sedang di darat, dia lebih banyak berada di rumah Sutirah alias Wak Isu, di Bagandeli, Kecamatan Medanbelawan.

Di sini pula dia mengenal korban, bahkan sudah diangapnya seperti adik sendiri. Pacar korban yang juga nelayan, termasuk kawan baiknya.

Makanya, begitu dia ditangkap dan dituduh ikut serta membunuh korban, Kazar yang polos dan lugu langsung membantah.

Namun, penyidik tetap kukuh memasukkannya ke jeruji besi. Akhirnya, setelah 19 kali menjalani persidangan, putusan hakim membuktikan bahwa dirinya memang tidak bersalah.

"Saya ikhlas menerima semua ini, terima kasih untuk semua yang menolong. Minta tolonglah, nama baik saya, jangan ada apa-apa lagi. Saya mau bekerja lagi, melaut lagi," ucapnya sambil menunduk.

Fatma sesenggukan mendengarnya, kepalanya dijatuhkan ke punggung Kazar. Isaknya tertahan.

Penegakan hukum hantam kromo

Majelis hakim yang menyidangkan perkara Kazar diketuai Khamozaro Waruwu.

Hakim memutuskan perbuatan terdakwa tidak terbukti seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christian Sinulingga.

Hakim juga menyatakan tuntutan pidana penjara selama 20 tahun tidak dapat diterima sehingga memerintahkan penuntut umum segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah putusan diketuk palu dan wajib memulihkan hak-hak terdakwa.

Amar putusan majelis hakim Nomor 1165/pid. B/2022/ PN Mdn menyatakan Kazar tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Subs Pasal 365 Ayat (4) KUHPidana.

Sedangkan Jefri, rekan Kazar, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 365 Ayat (4) KUHPidana.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jefri alias Konyak dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Khamozaro, Senin (3/10/2022).

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Kazar dan Jefri masing-masing pidana penjara selama 20 tahun penjara.

Menanggapi vonis hakim, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan, Oppon Siregar mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum.

"Untuk Kazar, kita mengajukan upaya hukum Kasasi. Untuk Jefri, kita mengajukan banding. Sebelumnya kita menuntut kedua terdakwa masing-masing 20 tahun penjara," kata Oppon.

Tim pensihat hukum Kazar, mengapresiasi putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Sesuai putusan hakim, Riady juga meminta jaksa membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, segera mengeluarkannya dari rumah tahanan, dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya seperti semula.

Selain itu, mereka meminta hakim menetapkan barang bukti berupa sepasang sandal, satu potong kaus lengan pendek warna pink, satu potong celana panjang berkaret warna abu-abu hitam dirampas untuk dimusnahkan.

"Putusan majelis hakim mencerminkan rasa keadilan. Setelah dibebaskan, klien kami kembali bekerja sebagai nelayan karena dia tulang punggung keluarganya," kata Riady kepada Kompas.com, Kamis (6/10/2022).

Riady menilai, akibat ketidakhati-hatian dan dipaksakannya proses penyidikan oleh penyidik, dilanjutkan dengan kurang telitinya jaksa dalam melakukan telaah terhadap hasil penyidikan, menyebabkan kliennya menjadi korban.

"Saya berharap penyidik dan jaksa melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan teliti dan seksama, jangan dipaksakan atau asal-asalan. Kesannya, proses penegakan hukum ini hantam kromo saja, apa maunya penyidik saja," katanya.

Penegak hukum harus melihat fakta yang sesungguhnya, fakta di lapangan dan fakta hukum. Kembali dia berharap, ke depannya, proses penyidikan khususnya di kepolisian, benar-benar menjadi perhatian. 

"Jangan asal-asalan, menyampingkan aspek keadilan!" imbuhnya. 

Disinggung upaya hukum selanjutnya. Riady bilang, berdasarkan putusan pengadilan ada disebut pemulihan nama baik.

"Artinya ada proses rehabilitasi yang akan kita diajukan setelah Kasasi. Kita tunggu putusan Mahkamah Agung. Harapannya MA menguatkan putusan pengadilan negeri karena yakin klien kami tidak terlibat seperti dakwaan jaksa," ujar Riady. 

Safril, sang kepala desa, mengucapkan terima kasih kepada Riady dan rekannya yang berkenan mendampingi dan memberikan pembelaan hukum kepada warganya.

"Terima kasih sudah mendampingi Kazar. Akhirnya warga saya diputus bebas dan dinyatakan tidak bersalah. Dia di kampung pun, di kenal sebagai orang baik," katanya.

Duduk perkara kasus pembunuhan

 

Kasus ini bermula saat korban berinisial SFi, ditemukan adiknya tak bernyawa dengan pakaian berantakan, barang-barang berharga hilang pada 16 Desember 2021.

Kondisi inilah yang memunculkan dugaan bahwa korban dirampok, kemudian dibunuh dan diperkosa di rumahnya di Kelurahan Bagandeli, Kecamatan Medan Belawan.

Kazar terseret karena sandal ditemukan berada di rumah korban. Polisi menjadikannya petunjuk dan barang bukti untuk menangkap dan menahan Kazar.

"Kami menemukan sandal, dari sinilah kami bisa mendeteksi pelaku," kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKPB Faisal Rahmat Husein Simatupang. 

Menurut dia, kedua pelaku sempat kabur ke luar kota usai melakukan perbuatannya.

Polisi menembak Jefri karena melawan petugas ketika ditangkap di kawasan Batubara. Sementara rekannya, Muskazar ditangkap di daerah Serdangbedagai.

Riady, penasihat hukum Kazar menegaskan, sandal kliennya dipinjam Jefri yang menjadi otak pelaku.

Di persidangan pun, Jefri mengakuinya dan mengatakan Kazar tidak membunuh korban. Mereka juga tidak ada memerkosa korban, dibuktikan dari hasil visum.

"Perbuatan Jefri murni karena ingin menguasai harta korban. Dia mencekik karena panik saat korban terbangun, dipikirnya hanya pingsan," katanya.

Peristiwa ini meninggalkan duka kepada calon suami korban yang saat kejadian sedang melaut. Rencananya, Januari 2022 kemarin, mereka menikah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral, Video Pengacara Kamaruddin Cekcok dengan Pecatan Polisi yang Bacok Warga Deli Serdang

Viral, Video Pengacara Kamaruddin Cekcok dengan Pecatan Polisi yang Bacok Warga Deli Serdang

Medan
Preman yang Serang Warga di Deli Serdang Ternyata Pecatan Polisi dan Residivis Kasus Penembakan

Preman yang Serang Warga di Deli Serdang Ternyata Pecatan Polisi dan Residivis Kasus Penembakan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Cabut Status Internasional Bandara Silangit, Kajian Kemenhub Dipertanyakan

Cabut Status Internasional Bandara Silangit, Kajian Kemenhub Dipertanyakan

Medan
Kronologi Polisi Diserang Saat Tangkap Pengedar Narkoba di Dekat Asrama TNI AD Medan

Kronologi Polisi Diserang Saat Tangkap Pengedar Narkoba di Dekat Asrama TNI AD Medan

Medan
Preman Biang Kerok Warga Deli Serdang Marah dan Bakar Ban di Jalan Ditangkap

Preman Biang Kerok Warga Deli Serdang Marah dan Bakar Ban di Jalan Ditangkap

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Polisi Diserang Saat Tangkap Pengedar Narkoba di Sekitar Asrama TNI-AD Medan, Dandim Buka Suara

Polisi Diserang Saat Tangkap Pengedar Narkoba di Sekitar Asrama TNI-AD Medan, Dandim Buka Suara

Medan
Heboh Warga Deli Serdang Bakar Ban di Jalan Usai Diserang Preman

Heboh Warga Deli Serdang Bakar Ban di Jalan Usai Diserang Preman

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Medan
Kepsek Pecat Guru Honorer di Langkat karena Demo Dugaan Kecurangan PPPK

Kepsek Pecat Guru Honorer di Langkat karena Demo Dugaan Kecurangan PPPK

Medan
Nobar Timnas, Jalan di Depan Kantor Wali Kota Medan Ditutup

Nobar Timnas, Jalan di Depan Kantor Wali Kota Medan Ditutup

Medan
Bandar Narkoba di Jalan Pelita Medan Sempat Disembunyikan Keluarga

Bandar Narkoba di Jalan Pelita Medan Sempat Disembunyikan Keluarga

Medan
Wakil Walkot Medan Sebut Penunjukan Paman Bobby Jadi Plh Sekda Bukan Nepotisme

Wakil Walkot Medan Sebut Penunjukan Paman Bobby Jadi Plh Sekda Bukan Nepotisme

Medan
Diserang, Polisi Bantah Gerebek Bandar Narkoba di Asrama TNI AD di Medan

Diserang, Polisi Bantah Gerebek Bandar Narkoba di Asrama TNI AD di Medan

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com