Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biografi Sutan Mohammad Amin Nasution, Gubernur Pertama Sumatera Utara

Kompas.com, 3 November 2022, 23:26 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Sutan Mohammad Amin Nasution atau SM Amin Nasution adalah gubernur pertama Sumatera Utara.

Beliau menjadi salah satu sosok putra daerah keturunan suku Batak Mandailing yang ikut dalam perjuangan menyelamatkan kedaulatan bangsa dan negara.

Baca juga: Biografi Kiras Bangun, Pahlawan Nasional Asal Karo, Sumut, Berjuluk “Si Mata Merah”

Sutan Mohammad Amin Nasution lahir di Lhoknga, Aceh Besar, Aceh, pada 22 Februari 1904 dengan nama lahir Krueng Raba Nasution.

Baca juga: Biografi Jamin Gintings, Sosok Pahlawan Nasional dari Tanah Karo

Ayahnya bernama Muhammad Taif dan ibunya bernama Siti Madinah. Sutan Mohammad Amin Nasution merupakan anak kelima dari enam bersaudara.

Baca juga: Biografi Abdul Muis, Tokoh Asal Bukittinggi, Pahlawan Nasional Pertama di Indonesia

Riwayat Pendidikan dan Organisasi

Sutan Mohammad Amin Nasution memulai pendidikan di Europeesche Lagere School (ELS) atau sekolah dasar Eropa di Sabang pada 1912.

Namun tiga tahun kemudian, tepatnya pada tahun 1915, beliau pindah ke ELS di Solok.

Setahun setelahnya pada 1916, Sutan Mohammad Amin Nasution kembali pindah sekolah ke ELS di Sibolga dan ELS Tanjung Pinang, hingga akhirnya lulus pada 1918.

Sutan Mohammad Amin Nasution kemudian berangkat ke Batavia untuk melanjutkan pendidikannya di sekolah kedokteran atau STOVIA pada 1919.

Selama di STOVIA, beliau mulai aktif dalam gerakan kemahasiswaan dengan bergabung dengan Jong Sumatranen Bond.

Pada 1921 memutuskan keluar dari STOVIA dan melanjutkan sekolah di Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (MULO, Sekolah Menengah Pertama).

Berkat prestasinya, Sutan Mohammad Amin Nasution kemudian diterima di Algemeene Middelbare School (AMS) di Yogyakarta.

Selama bersekolah di sana, dirinya mulai mengenal ideologi nasionalis dari temannya yatu Mohammad Yamin.

Sutan Mohammad Amin Nasution kemudian menyelesaikan pendidikannya di AMS pada pertengahan tahun 1927.

Beliau kembali ke Batavia dan melanjutkan sekolahnya di Rechtschoogeschool (Sekolah Tinggi Hukum) dan lulus dengan gelar Meester in de Rechten (Magister Hukum).

Selama di Batavia, beliau sempat aktif dalam organisasi Jong Sumatrenen Bond, Jong Islamieten Bond, dan Perhimpunan Perhimpunan Pelajar Indoneisa (PPPI).

Keaktifannya dalam organisasi kepemudaan itu juga membuatnya turut terlibat dalam Kongres Pemuda Kedua pada 27-28 Oktober 1928.

Karier Sebagai Advokat

Pada 16 Juli 1934, Sutan Mohammad Amin Nasution memulai kariernya sebagai pengacara di Kutaraja, Aceh.

Tujuh tahun kemudian, saat pendudukan Jepang, Sutan Mohammad Amin Nasution sempat bekerja sebagai hakim di Sigli.

Setahun setelah menjadi hakim, beliau kembali dipindahkan sebagai Kepala Sekolah Menengah Atas Tyu Gakko yang didirikan oleh Jepang di Kutaraja.

Hal ini dimanfaatkan dengan baik oleh Sutan Muhammad Amin Nasution untuk menanamkan benih-benih nasionalisme kepada para siswa.

Siswa sekolah inilah yang di kemudian hari menjadi “Tentara Pelajar Aceh” yang banyak terlibat dalam pertempuran melawan penjajah pada peristiwa Agresi Militer Belanda.

Selama waktu tersebut, Sutan Mohammad Amin Nasution juga aktif menjadi anggota Partai Indonesia Raya (Parindra).

Menjabat Sebagai Gubernur Muda Sumatera Utara

Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, pemerintah Indonesia segera membentuk provinsi dan mengangkat gubernur di tiap provinsi tersebut.

Provinsi Sumatera dibentuk dengan wilayah yang terbagi menjadi beberapa karesidenan, salah satunya Sumatera Utara.

Gubernur Sumatera Teuku Muhammad Hasan kemudian menunjuk Sutan Mohammad Amin Nasution untuk menjadi Gubernur Muda Sumatera Utara yang dilantik pada 14 April 1947.

Namun pada masa pendudukan Medan oleh tentara Belanda, beliau dengan serampangan mendatangi rumah ibunya di Desa Mandailing, Siantar.

Alhasil ia sempat menjalani tahanan rumah, sebelum akhirnya melarikan diri dari menuju Penang, dan ke Aceh yang membuatnya diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Gubernur Muda Sumatera Utara pada 17 Januari 1948.

Sutan Mohammad Amin Nasution kemudian diangkat sebagai anggota Mahkamah Agung Angkatan Darat dan diberi pangkat mayor jenderal, meskipun tidak memiliki pengalaman militer.

Diangkat Sebagai Gubernur Pertama Sumatera Utara

Setelah itu, keluarlah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 tanggal 15 April 1948 yang menghapus Provinsi Sumatera yang digantikan dengan pendirian Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan.

Sutan Mohammad Amin Nasution diangkat menjadi gubernur pertama Sumatera Utara pada tanggal 19 Juni 1948 oleh Presiden Sukarno.

Pada saat menjabat, Sutan Mohammad Amin Nasution membuat kebijakan untuk memperbaiki ekonomi yang dilanda perang dengan mencetak uang daerah untuk Provinsi Sumatera Utara.

Mata uang daerah tersebut bernama Uang Republik Indonesia Sumatera Utara yang resmi keluar pada 1 Maret 1949.

Sayangnya pada masa Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), tepatnya di tanggal 17 Mei 1949, Sutan Mohammad Amin Nasution harus menyerahkan kekuasaannya kepada Gubernur Militer Ferdinand Lumbantobing dan Daud Beureu'eh.

Beliau lalu mendapatkan tugas menjadi Komisioner Pemerintah Pusat untuk Sumatera Utara sesuai keputusan PDRI No. 23.

Sutan Mohammad Amin Nasution kembali menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara pada 23 Oktober 1953 setelah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara.

Jabatannya sebagai Gubernur Sumatera Utara berakhir pada 12 Maret 1956, kemudian beliau bekerja di bawah Kementerian Dalam Negeri.

Pasca pemekaran Provinsi Sumatera Tengah melalui Undang-Undang Darurat Nomor 19 tahun 1957, Pada 27 Februari 1958 melalui surat keputusan presiden, Soekarno menunjuk Sutan Mohammad Amin Nasution sebagai Gubernur pertama Riau.

Sutan Mohammad Amin Nasution menjabat sebagai gubernur pertama Provinsi Riau dari tahun 1958 hingga tahun 1960.

Wafat dan Penghargaan

Sutan Mohammad Amin Nasution wafat di RS Angkatan Laut Indonesia di Jakarta pada 16 April 1993.

Beliau kemudian dimakamkan di Taman Pemakaman Umum Tanah Kusir pada 17 April 1993.

Atas jasanya kepada bangsa dan negara, Sutan Mohammad Amin Nasution telah mendapat berbagai penghargaan seperti Satyalancana Peringatan Perdjoeangan Kemerdekaan RI, Bintang Legiun Veteran Republik Indonesia, Bintang Jasa Utama, Bintang Mahaputera, dan Bintang Mahaputera Adipradana.

Sutan Mohammad Amin Nasution juga telah mendapat gelar Pahlawan Nasional pada 10 November 2020 peringatan Hari Pahlawan.

Sumber:
indonesiabaik.id  
museumsumpahpemuda.kemdikbud.go.id 
infopublik.id  
tribunnewswiki.com  
kompas.com   (Penulis : Verelladevanka Adryamarthanino | Editor : Nibras Nada Nailufar)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
 Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Medan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Medan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
Medan
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Medan
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
Medan
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Medan
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Medan
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Medan
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Medan
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Medan
Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut sampai 24 Desember
Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut sampai 24 Desember
Medan
Kementerian Kehutanan Ungkap Asal-Usul Pohon yang Terbawa Banjir di Batangtoru, Tapanuli Selatan
Kementerian Kehutanan Ungkap Asal-Usul Pohon yang Terbawa Banjir di Batangtoru, Tapanuli Selatan
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau