KOMPAS.com - Abdillah Syahputra alias Ute (22), warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Sumut, diduga menjadi korban penganiayaan dan salah tangkap petugas Polsek Perbaungan, Sergai.
Dari informasi, kasus dugaan salah tangkap ini terjadi pada Kamis (27/10/2022) dini hari.
Sebelum kejadian, korban tengah berada di pinggir jalan. Namun, tiba-tiba sejumlah petugas Polsek Perbaungan menuduh korban terlibat kasus narkoba.
Baca juga: Kekejaman Hendra dan Susiani, Cari, Culik, dan Bunuh ODGJ demi Klaim Asuransi
Abdillah kemudian dibawa petugas ke Mapolsek Perbaungan dan menjalani pemeriksaan selama beberapa jam.
Kerena tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak terbukti, polisi kemudian melepaskan Abdillah.
Namun, saat menjalani pemeriksaan, Abdillah diduga mengalami kekerasan oleh petugas hingga mengalami lebam.
Tak terima dengan peristiwa tersebut, Abdillah didampingi keluarganya kemudian melapor ke Polres Sergai.
Berdasarkan STPL Nomor: STPL/344/X/2022/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, laporan Abdillah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Sergai pada tanggal (28/10/2022) kemarin.
Abdillah melaporkan polisi berinisial D (42) dan rekan-rekannya yang ikut menangkapnya dan melakukan penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Made Yoga Mahendra membenarkan adanya laporan itu.
"Iya benar ada laporan," kata Yoga kepada Tribun Medan, Kamis (3/11/2022).
Yoga mengataka, peristiwa itu bermula ketika petugas yang melakukan patroli bertemu dengan Abdillah.
Saat ditemui petugas, korban kemudian berlari. Polisi pun kemudian mengamankan Abdillah.
Sejumlah petugas Polsek Perbaungan, sebut Yoga, dilaporkan karena kasus penganiayaan. Hingga saat ini laporan tersebut dalam proses pemeriksaan.
"Iya benar, oknum petugas Polsek Perbaungan yang dilaporkan ke Reskrim Polres Sergai atas kasus penganiayaan," tutupnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.