MEDAN, KOMPAS.com - Polisi akhirnya menangkap pelaku jambret yang beraksi di Jalan Duyung, Kelurahan Pandau Hulu, II, Kecamatan Medan Area, Medan, Sumatera Utara, setelah hampir satu bulan buron.
Aksi jambret tersebut sempat viral di media sosial. Saat itu, korban terlihat terjatuh dan terseret karena ulah pelaku.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 12 November 2022: Siang Hujan Sedang Malam Hujan Lebat
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol T Fathir Mustafa mengatakan, polisi terpaksa menembak kaki pelaku berinisial RMS (27) itu karena melawan saat ditangkap.
Selama ini, kata Fathir, pelaku bersembunyi di Jalan Pramuka, Kota Tebing Tinggi.
"Salah satu pelaku sudah tertangkap. Kita masih mengejar pelaku lainnya," kata Fathir saat dikonfirmasi lewat WhatsApp, Sabtu (12/11/2022).
Kasus pejambretan itu sudah dilaporkan korban ke Polrestabes Medan. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pelaku.
Polisi masih memburu pelaku lain berinisial NPU.
"Kepada para pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," katanya.
Sebelumnya, rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi jambret itu viral di media sosial Sabtu (22/10/2022).
Baca juga: Pemkot Medan dan Kementerian PUPR Berkolaborasi Atasi Banjir Rob dan Kemiskinan Ekstrem di Belawan
Dalam video itu terlihat korban yang membonceng temannya di sepeda motor dipepet dua pelaku jambret. Pelaku mengambil sesuatu dari korban dan melaju kencang.
Korban yang berusaha mempertahankan barangnya terjatuh di jalan. Salah satu korban diduga pingsan akibat insiden itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.