Saat penggeledahan, Jusuf tidak ada di rumah dan petugas hanya bertemu dengan istri Jusuf, Imayanti.
Dari uang Rp 1,5 miliar, AKP Paul dan timnya menggelapkan sebagain uang yakni Rp 600 juta. Sementara sisanya, Rp 850 juta diserahkan sebagai barang bukti penyelidikan dan penggeledahan.
Atas tindakan tersebut, istri bandar narkoba, Ima Yanti merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Propam Polda Sumut.
Propam Polda Sumut kemudian menangkap AKP Paul beserta timnya termasuk Bripka Rikardo. Saat penangkapan, ditemukan ekstasi dan narkoba yang ternyata milik salah satu pelaku.
Baca juga: Kompol Oloan Tertunduk Sambil Menahan Tangis Sebelum Mengaku Terima Uang dari Istri Bandar Narkoba
Saat persidangan terungkap ada aliran uang Rp 300 juta, melalui Rusdi selaku pengacara Imayanti.
Kapolda menyebut uang tersebut digunakan untuk melepas istri bandar narkoba, Imayanti.
"Atas pernyataan tersebut yang diucapkan oleh Bripka Rikardo dalam sidang, maka kita langsung membentuk tim," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan kuasa hukum Imayanti, Panca menyebut pertanyaan mengenai uang Rp 300 juta bukan menyangkut perkara yang sedang disidangkan.
"Tetapi maksud dan tujuan, menurut penjelasan pengacara menanyakan tentang uang pelepasan Rp 300 juta, adalah teknik dan taktik tim kuasa hukum agar dapat membuktikan bahwa benar, saudara Ima Yanti adalah istri bandar narkoba, dan untuk mengungkap fakta adanya keterlibatan Kompol Olan dan AKP Paul Simamora dalam perkara pidana yang sedang diperiksa," tegasnya.
Sementara itu terkait keterangan Rikardo yang menyebut uang tersebut digunakan untuk uang press rilis, pembelian sepeda motor, dan warsik, itu didengar dari sidang kode etik.
"Tim juga sudah melakukan penelitian, dalam berkas perkara kode etik, dan memang ditemukan ada pernyataan AKP Paul Simamora dan Kompol Oloan Siahaan, yang menerangkan sisa uang Rp 166 juta digunakan untuk press rilis, pembelian satu unit sepeda motor, dan wasrik," ungkapnya.
Petugas pun memeriksa AKP Paul Simamora dan hasilnya, atas perintah Kompol Oloan Siahaan, uang sebesar Rp 66 juta dibagikan kepada tim dan Rp 100 juta untuk Kompol Oloan sendiri.
"Ketika dia (AKP Paul Simamora) menghadap (Kompol Oloan Siahaan), menjelaskan adanya uang Rp 300 juta, sebagai upaya membebaskan Ima Yanti, atas perintah Kompol Oloan, membagikan uang Rp 66 juta untuk dibagikan kepada anggota, dan Rp 100 juta untuknya sendiri," sebut Panca.
Baca juga: Kapolrestabes Medan Dicopot Bukan karena Terima Suap Istri Bandar Narkoba, Ini Alasan Sebenarnya
Setelah itu, Oloan kemudian menjumpai Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.
Saat itu Riko mempertanyakan persiapan konferensi pers dan pembelian satu unit sepeda motor untuk diserahkan kepada anggota Koramil 13.
Hingga pada akhirnya, Kapolrestabes Medan memberikan uang sebesar Rp 7 juta untuk membelikan sepeda motor, dengan harga Rp 13 juta. Sedangkan biaya lainnya dibayarkan oleh Kompol Oloan Siahaan.
SUMBER: KOMPAS.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.