Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Puluhan Aktivitas Tambang di Sergai, Hanya 8 yang Kantongi Izin

Kompas.com - 18/01/2023, 14:59 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Ada puluhan aktivitas pertambangan di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. Namun ternyata, yang mengantongi izin Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hanya ada delapan.

Maraknya kegiatan pertambangan banyak mengundang protes warga. Selain merusak jalan, aktivitas tambang ini juga merugikan warga setempat.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara Mulyadi mengatakan, hingga Januari 2023 pihaknya hanya mengeluarkan 5 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam tahap eksplorasi dan 2 Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) di Kabupaten Serdang Bedagai.

Sementara itu 8 izin usaha pertambangan masih dalam tahan operasi produksi.

Baca juga: Dampak Penambangan Emas Ilegal, Kandungan Merkuri di Sungai Batanghari Jambi di Atas Ambang Batas

"Data izin berlaku sampai dengan Januari 2023 di Kabupaten Sergai yang diterbitkan baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi yakni 8 IUP tahap Operasi Produksi, 5 IUP tahap Eksplorasi, dan 2 SIPB," ujar Mulyadi dikutip Tribun, Rabu (18/1/2023).

Mulyadi mengatakan, sesuai peraturan yang terbaru soal pengeluaran izin pertambangan merupakan wewenang pemerintah pusat atau provinsi.

Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Perizinan berusaha mineral dan batuan telah didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi. Jenis perizinan berusaha komoditas mineral bukan logam dan batuan terdiri dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB)," ujarnya.

Baca juga: Respons Penambangan Ilegal yang Tak Berhenti, Begini Usulan Ganjar

Untuk mengurus sejumlah izin tambang, pemerintah telah mengatur proses prosedur yang meliputi pengajuan izin, penentuan koordinat wilayah, hingga verifikasi lapangan.

Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas Pertambangan di Provinsi Sumatera Utara.

"IUP atau SIPB diterbitkan pada koordinat Wilayah Izin. Diperlukan verifikasi koordinat lokasi lapangan untuk memastikan apakah termasuk di dalam wilayah izin yg diterbitkan pemerintah. Pemberian Perizinan dilaksanakan melalui aplikasi Online Single Submisson (OSS) berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tambang Ilegal Marak Beroperasi di Sergai, Hanya 8 yang Miliki Izin Pemerintah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Komisi Yudisial Awasi Sidang Tuntutan Bos Judi 'Online' Apin BK

Komisi Yudisial Awasi Sidang Tuntutan Bos Judi "Online" Apin BK

Medan
Edy Rahmayadi soal Isu Tak Harmonis dengan Ijeck: Kita Salaman dan Peluk-pelukan

Edy Rahmayadi soal Isu Tak Harmonis dengan Ijeck: Kita Salaman dan Peluk-pelukan

Medan
Berkas Belum Lengkap, Sidang Tuntutan Bos Judi 'Online' Apin BK Ditunda

Berkas Belum Lengkap, Sidang Tuntutan Bos Judi "Online" Apin BK Ditunda

Medan
Ponsel Mahasiswi USU yang Tewas Misterius Disita dari Ayah Angkatnya, Ada Dokumen Dihapus

Ponsel Mahasiswi USU yang Tewas Misterius Disita dari Ayah Angkatnya, Ada Dokumen Dihapus

Medan
Pecah Ban dan Tabrak Pembatas Jalan, Truk Pikap Terbakar di Tol Tebingtinggi-Medan

Pecah Ban dan Tabrak Pembatas Jalan, Truk Pikap Terbakar di Tol Tebingtinggi-Medan

Medan
Jemaah Asal Langkat Meninggal Saat Hendak Berangkat Haji, Diduga Serangan Jantung

Jemaah Asal Langkat Meninggal Saat Hendak Berangkat Haji, Diduga Serangan Jantung

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 5 Juni 2023: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 5 Juni 2023: Pagi Cerah Berawan

Medan
Proyek di Kantornya Mangkrak, Kadinkes Sumut Minta Kontraktor Perbaiki

Proyek di Kantornya Mangkrak, Kadinkes Sumut Minta Kontraktor Perbaiki

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 4 Juni 2023: Pagi Berawan

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 4 Juni 2023: Pagi Berawan

Medan
Hendak Bersihkan Sumur, Warga Musi Rawas Tewas Diduga Akibat Gas Beracun

Hendak Bersihkan Sumur, Warga Musi Rawas Tewas Diduga Akibat Gas Beracun

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 3 Juni 2023: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 3 Juni 2023: Pagi Cerah Berawan

Medan
Ayah Perkosa Anak Kandung Usia 3 Tahun di Toba, Dilakukan saat Istri Tak di Rumah

Ayah Perkosa Anak Kandung Usia 3 Tahun di Toba, Dilakukan saat Istri Tak di Rumah

Medan
Pemkot Medan Perbaiki 3 Jalan Provinsi Sepanjang 6,9 Km

Pemkot Medan Perbaiki 3 Jalan Provinsi Sepanjang 6,9 Km

Medan
Sopir Bongkar Muat Dianiaya Anggota Serikat Buruh, Polisi Klaim Berakhir Damai

Sopir Bongkar Muat Dianiaya Anggota Serikat Buruh, Polisi Klaim Berakhir Damai

Medan
14 Tahun Buron, Tersangka Pembunuhan di Samosir Akhirnya Ditangkap

14 Tahun Buron, Tersangka Pembunuhan di Samosir Akhirnya Ditangkap

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com