Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Gugatan, PN Jaksel Diminta Hentikan Sementara Transaksi Keuangan Walhi

Kompas.com - 03/02/2023, 12:29 WIB

Pihaknya khawatir, sumber daya Walhi dipakai untuk mengkerdilkan lembaga anggota atau orang yang dengan kredibilitas tinggi mengawal advokasi lingkungan.

"Kita tidak mau anggaran Walhi digunakan untuk merusak demokrasi dan sistem berorganisasi, melanggar hak asasi dan cenderung mengutamakan kepentingan dan ego perorangan sebagai DN dan EN,” ucap Haris.

Permohonan penghentian transaksi keuangan dilakukan usai TPH-DD Walhi Sumut mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 97/Pdt.G/2023/PN/JKT.SEL pada 24 Januari 2023.

Pokok gugatan terhadap DN dan EN Walhi adalah keputusan memberhentikan sepihak serta tanpa dasar ketua DD Walhi Sumut Rusdiana.

“Kami yakin, lembaga perbankan yang disurati dipercaya publik, memiliki kredibilitas, integritas, dan akuntabilitas tinggi sehingga sangat hati-hati memberi layanan kepada nasabahnya. Supaya terjamin rasa keadilan dan kedudukan yang sama di mata hukum, harapan kami, pihak perbankan mengakomodir permintaan kami ini,” tuntas Haris.

Manajer Hukum dan Pembelaan Rakyat Walhi Ronald Siahaan yang dikonfirmasi lewat pesan singkat menyatakan akan memberi komentar. Namun hingga berita ini tayang belum memberikan tanggapan. 

 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com