Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Baru Kasus Jari Bayi Terpotong di Palembang: Perawat Terancam 5 Tahun Penjara, Ibu Korban Lapor Hotman Paris

Kompas.com - 07/02/2023, 11:16 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Proses hukum terhadap DN, oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang yang karena kelalaiannya menyebabkan jari kelingking bayi berusia 8 bulan terpotong, masih terus bergulir.

DN yang lalai saat mengganti infus bayi tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman pidana.

Terancam 5 tahun penjara

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan, DN telah ditetapkan sebagai tersangka meski hingga saat ini pihaknya belum menahan oknum perawat tersebut.

"Sudah kita tetapkan tersangka untuk oknum perawatnya," kata Ngajib, dikutip dari TribunSumsel.com, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Masjid di Rokan Hulu Riau

Ngajib menjelaskan, pihaknya akan melihat kondisi psikologis DN terlebih dahulu. Usai melakukan gelar perkara, polisi akan memanggil tersangka untuk dimintai keterangan.

Dia menyampaikan, DN dapat dikenakan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang luka dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.

"Kita akan panggil yang bersangkutan sebagai tersangka, ada unsur kelalaian dalam praktiknya, dan patut diduga kita kenakan Pasal 360 KUHP ancaman hukuman 5 tahun," ujar Ngajib.

Gunakan gunting besar saat ganti infus korban

Ngajib menilai, DN yang telah bekerja sebagai perawat selama 18 tahun lalai saat mengganti infus atau perban di tangan korban dengan menggunakan gunting berukuran besar.

Baca juga: Perawat yang Gunting Jari Bayi 8 Bulan di Palembang Diperiksa Polisi

"Padahal sudah diingatkan sebelumnya oleh keluarga korban agar tidak memakai gunting, atau pakai cara biasa saja. Guntingnya cukup besar, dari situ kita lihat ada kelalaian," ucap Ngajib.

Dia menjelaskan, pihaknya saat ini baru menetapkan satu orang tersangka dalam kejadian tersebut berdasarkan barang bukti serta keterangan para saksi.

"Sementara ini baru satu tersangka sesuai dengan laporan awal ayah korban," tandasnya.

Orangtua korban mengadu ke Hotman Paris

Sri Wahyuni, ibunda bayi yang jarinya terpotong itu kini mengadukan kejadian yang menimpa anaknya kepada pengacara Hotman Paris Hutapea.

Sri tak terima dengan malapraktik atau kelalaian perawat senior RS Muhammadiyah Palembang yang membuat jari kelingking anaknya terpotong.

Baca juga: Perawat yang Gunting Jari Bayi di Palembang Ditetapkan Tersangka

"Pak Hotman Paris saya Sri Wahyuni, ibu dari bayi bernama Arumi, yang mana anak saya jari kelingkingnya terputus oleh ulah perawat," tutur Sri dalam video yang diunggah akun Instagram Hotman Paris, Senin (6/2/2023).

"Sekarang bayi saya dirawat di salah satu RS swasta Palembang," imbuhnya.

"Pak Hotman Paris mohon bantuan bapak dalam menyelesaikan proses hukum, saya mohon minta keadilan sama bapak, terima kasih," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul "Ancaman Hukuman DN Perawat Buat Jari Bayi Terpotong Palembang, Sudah Jadi Tersangka"

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Viral, Video Ormas Geruduk Mie Gacoan Medan karena Tak Diizinkan Kelola Parkir

Viral, Video Ormas Geruduk Mie Gacoan Medan karena Tak Diizinkan Kelola Parkir

Medan
Diduga Eksploitasi Anak, Pengelola Panti Asuhan Rinte Raya Medan Jadi Tersangka

Diduga Eksploitasi Anak, Pengelola Panti Asuhan Rinte Raya Medan Jadi Tersangka

Medan
AKBP Achiruddin Mengaku Sedih Divonis 6 Bulan Penjara

AKBP Achiruddin Mengaku Sedih Divonis 6 Bulan Penjara

Medan
Respons Bobby soal Remaja Penjual Tisu Diduga Tersengat Listrik Kabel Papan Reklame

Respons Bobby soal Remaja Penjual Tisu Diduga Tersengat Listrik Kabel Papan Reklame

Medan
Video Viral Sekelompok Begal Rampok Pemotor di Medan, Polisi: 5 Pelaku Ditangkap

Video Viral Sekelompok Begal Rampok Pemotor di Medan, Polisi: 5 Pelaku Ditangkap

Medan
Copot Kepala Dinas Pendidikan Medan, Bobby: Ada Beberapa Kasus

Copot Kepala Dinas Pendidikan Medan, Bobby: Ada Beberapa Kasus

Medan
AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara, Jaksa Nyatakan Banding

AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara, Jaksa Nyatakan Banding

Medan
AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara untuk Kasus Penganiayaan Ken Admiral

AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara untuk Kasus Penganiayaan Ken Admiral

Medan
Sejumlah Jalan di Kota Medan Terendam Banjir, Ketinggian Capai 80 Cm

Sejumlah Jalan di Kota Medan Terendam Banjir, Ketinggian Capai 80 Cm

Medan
Remaja Penjual Tisu di Medan Tewas Tersengat Listrik di Depan Rumah Kosong

Remaja Penjual Tisu di Medan Tewas Tersengat Listrik di Depan Rumah Kosong

Medan
Bidan di Sergai Tewas Usai Motor yang Dikendarainya Bertabrakan dengan Bentor

Bidan di Sergai Tewas Usai Motor yang Dikendarainya Bertabrakan dengan Bentor

Medan
Biaya Persalinan Lunas, Ibu dan Bayi yang Tertahan di RS Selama 13 Hari Sudah Boleh Pulang

Biaya Persalinan Lunas, Ibu dan Bayi yang Tertahan di RS Selama 13 Hari Sudah Boleh Pulang

Medan
TikTok Hapus Akun Panti Asuhan di Medan Pengeksploitasi Anak

TikTok Hapus Akun Panti Asuhan di Medan Pengeksploitasi Anak

Medan
Proyek Rel KA Batu Bara Palembang, PT KAI Beri Ganti Rugi Rp 50.000 per Meter untuk Lahan Warga

Proyek Rel KA Batu Bara Palembang, PT KAI Beri Ganti Rugi Rp 50.000 per Meter untuk Lahan Warga

Medan
Pengelola Panti Asuhan di Medan Gunakan Uang dari Eksploitasi Anak di Tiktok untuk Beli Tanah

Pengelola Panti Asuhan di Medan Gunakan Uang dari Eksploitasi Anak di Tiktok untuk Beli Tanah

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com