KOMPAS.com - Proses hukum terhadap DN, oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang yang karena kelalaiannya menyebabkan jari kelingking bayi berusia 8 bulan terpotong, masih terus bergulir.
DN yang lalai saat mengganti infus bayi tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman pidana.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan, DN telah ditetapkan sebagai tersangka meski hingga saat ini pihaknya belum menahan oknum perawat tersebut.
"Sudah kita tetapkan tersangka untuk oknum perawatnya," kata Ngajib, dikutip dari TribunSumsel.com, Selasa (7/2/2023).
Baca juga: Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Masjid di Rokan Hulu Riau
Ngajib menjelaskan, pihaknya akan melihat kondisi psikologis DN terlebih dahulu. Usai melakukan gelar perkara, polisi akan memanggil tersangka untuk dimintai keterangan.
Dia menyampaikan, DN dapat dikenakan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang luka dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.
"Kita akan panggil yang bersangkutan sebagai tersangka, ada unsur kelalaian dalam praktiknya, dan patut diduga kita kenakan Pasal 360 KUHP ancaman hukuman 5 tahun," ujar Ngajib.
Ngajib menilai, DN yang telah bekerja sebagai perawat selama 18 tahun lalai saat mengganti infus atau perban di tangan korban dengan menggunakan gunting berukuran besar.
Baca juga: Perawat yang Gunting Jari Bayi 8 Bulan di Palembang Diperiksa Polisi
"Padahal sudah diingatkan sebelumnya oleh keluarga korban agar tidak memakai gunting, atau pakai cara biasa saja. Guntingnya cukup besar, dari situ kita lihat ada kelalaian," ucap Ngajib.
Dia menjelaskan, pihaknya saat ini baru menetapkan satu orang tersangka dalam kejadian tersebut berdasarkan barang bukti serta keterangan para saksi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.