Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawuran Tewaskan Pemuda di Deli Serdang, Polisi: Ada 5 Tersangka, Semua di Bawah Umur

Kompas.com - 15/02/2023, 18:31 WIB
Dewantoro,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Tim gabungan antara unit reserse kriminal (reskrim) Polsek Tanjung Morawa dan Satreskrim Polresta Deli menangkap lima orang terkait kasus tawuran yang menewaskan seorang pemuda. Semua tersangka masih di bawah umur.

Hal ini disampaikan Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Wakapolresta Deli Serdang, AKBP Agus saat konferensi pers, Rabu (15/2/2023) siang.

Irsan hanya menyebut satu inisial nama dari lima orang tersangka, yakni ADN.

Baca juga: Ditikam di Bagian Rusuk, Seorang Pemuda Tewas dalam Tawuran di Deli Serdang

"Para pelaku ini, semuanya masih di bawah umur. Ada yang masih sekolah, dan ada yang sudah putus sekolah," ungkapnya.

Lebih rinci dijelaskannya, tawuran ini terjadi sekitar pukul 3.00-4.00 WIB.

Kelompok pelaku kurang lebih 10 orang dan kelompok korban sekitar 15 orang. Tawuran bermula karena saling ejek antara dua kelompok remaja di media sosial WhatsApp dan Instagram.

"Kemudian kedua kelompok itu sepakat untuk melakukan pertemuan dan mengatur lokasi untuk mereka berjumpa di Jalan Dalu 10, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang," katanya.

Dalam pertemuan itu, kedua kelompok remaja tersebut saling cekcok hingga saling lempar batu, botol, dan benda keras lainnya. Kemudian terjadi bentrok secara fisik dan kejar-kejaran.

"Kemudian salah seorang pelaku dengan inisial ADN berhadapan langsung dengan korban di sini kebetulan korban sudah dewasa berusia 25 tahun berinisial AR alias Ifin," katanya.

Tepatnya di depan warung kopi korban menyerang dengan balok dan dilawan oleh pelaku ADN.

"Dilemparkanlah kepada korban senjata tajam yang ada di depan ini sehingga menancap di dada sebelah kiri korban," katanya.

Saat korban terjatuh kelompok ADN seketika melarikan diri. Korban kemudian diangkut teman-temannya ke klinik untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

"Korban sudah meninggal dunia dalam perjalanan," katanya.

Kurang dari 24 jam, para pelaku berhasil diamankan. Mereka dikenakan pasal 338 subsider pasal 110 Jo pasal 55 dan 56 subsider pasal 351 ayat 3 subsi dalam pasal 358 ayat 2 KUHP pidana dengan ancaman 15 dan 12 tahun penjara.

Baca juga: Diduga Hendak Tawuran, 7 Remaja yang Nongkrong dan Bawa Celurit di Tegal Diamankan Polisi

Dari 10 orang dari kelompok pelaku, setelah didalami pihaknya menemukan ada 5 orang yang lalu jadi tersangka. Kelima orang ini memiliki perannya masing-masing.

"Jadi dari lima tersangka ini, ada yang berperan menyiapkan alat, menganjurkan, mengajak ada pada mereka semua," katanya.

Irsan menambahkan, peristiwa ini sangat disesalkan karena sebulan yang lalu pihaknya sudah mengamankan 58 remaja yang mana 3 diantaranya positif narkoba dan dua di antara membawa senjata tajam. Kasus itu diproses.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Preman Biang Kerok Warga Deli Serdang Marah dan Bakar Ban di Jalan Ditangkap

Preman Biang Kerok Warga Deli Serdang Marah dan Bakar Ban di Jalan Ditangkap

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Polisi Diserang Saat Tangkap Pengedar Narkoba di Sekitar Asrama TNI-AD Medan, Dandim Buka Suara

Polisi Diserang Saat Tangkap Pengedar Narkoba di Sekitar Asrama TNI-AD Medan, Dandim Buka Suara

Medan
Heboh Warga Deli Serdang Bakar Ban di Jalan Usai Diserang Preman

Heboh Warga Deli Serdang Bakar Ban di Jalan Usai Diserang Preman

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Medan
Kepsek Pecat Guru Honorer di Langkat karena Demo Dugaan Kecurangan PPPK

Kepsek Pecat Guru Honorer di Langkat karena Demo Dugaan Kecurangan PPPK

Medan
Nobar Timnas, Jalan di Depan Kantor Wali Kota Medan Ditutup

Nobar Timnas, Jalan di Depan Kantor Wali Kota Medan Ditutup

Medan
Bandar Narkoba di Jalan Pelita Medan Sempat Disembunyikan Keluarga

Bandar Narkoba di Jalan Pelita Medan Sempat Disembunyikan Keluarga

Medan
Wakil Walkot Medan Sebut Penunjukan Paman Bobby Jadi Plh Sekda Bukan Nepotisme

Wakil Walkot Medan Sebut Penunjukan Paman Bobby Jadi Plh Sekda Bukan Nepotisme

Medan
Diserang, Polisi Bantah Gerebek Bandar Narkoba di Asrama TNI AD di Medan

Diserang, Polisi Bantah Gerebek Bandar Narkoba di Asrama TNI AD di Medan

Medan
Mobil Tabrak Halte di Pematangsiantar, 2 Tewas 1 Kritis, Pengemudi Melarikan Diri

Mobil Tabrak Halte di Pematangsiantar, 2 Tewas 1 Kritis, Pengemudi Melarikan Diri

Medan
Polisi Diserang Warga Saat Gerebek Asrama TNI AD di Medan, Mobil Petugas Dirusak

Polisi Diserang Warga Saat Gerebek Asrama TNI AD di Medan, Mobil Petugas Dirusak

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Medan
BMKG Deteksi 3 Titik Panas di Sumatera Utara

BMKG Deteksi 3 Titik Panas di Sumatera Utara

Medan
Jabatan Plh Sekda Medan Paman Bobby Dievaluasi Setelah 10 Hari Kerja

Jabatan Plh Sekda Medan Paman Bobby Dievaluasi Setelah 10 Hari Kerja

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com