Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawuran Tewaskan Pemuda di Deli Serdang, Polisi: Ada 5 Tersangka, Semua di Bawah Umur

Kompas.com - 15/02/2023, 18:31 WIB
Dewantoro,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Tim gabungan antara unit reserse kriminal (reskrim) Polsek Tanjung Morawa dan Satreskrim Polresta Deli menangkap lima orang terkait kasus tawuran yang menewaskan seorang pemuda. Semua tersangka masih di bawah umur.

Hal ini disampaikan Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Wakapolresta Deli Serdang, AKBP Agus saat konferensi pers, Rabu (15/2/2023) siang.

Irsan hanya menyebut satu inisial nama dari lima orang tersangka, yakni ADN.

Baca juga: Ditikam di Bagian Rusuk, Seorang Pemuda Tewas dalam Tawuran di Deli Serdang

"Para pelaku ini, semuanya masih di bawah umur. Ada yang masih sekolah, dan ada yang sudah putus sekolah," ungkapnya.

Lebih rinci dijelaskannya, tawuran ini terjadi sekitar pukul 3.00-4.00 WIB.

Kelompok pelaku kurang lebih 10 orang dan kelompok korban sekitar 15 orang. Tawuran bermula karena saling ejek antara dua kelompok remaja di media sosial WhatsApp dan Instagram.

"Kemudian kedua kelompok itu sepakat untuk melakukan pertemuan dan mengatur lokasi untuk mereka berjumpa di Jalan Dalu 10, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang," katanya.

Dalam pertemuan itu, kedua kelompok remaja tersebut saling cekcok hingga saling lempar batu, botol, dan benda keras lainnya. Kemudian terjadi bentrok secara fisik dan kejar-kejaran.

"Kemudian salah seorang pelaku dengan inisial ADN berhadapan langsung dengan korban di sini kebetulan korban sudah dewasa berusia 25 tahun berinisial AR alias Ifin," katanya.

Tepatnya di depan warung kopi korban menyerang dengan balok dan dilawan oleh pelaku ADN.

"Dilemparkanlah kepada korban senjata tajam yang ada di depan ini sehingga menancap di dada sebelah kiri korban," katanya.

Saat korban terjatuh kelompok ADN seketika melarikan diri. Korban kemudian diangkut teman-temannya ke klinik untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

"Korban sudah meninggal dunia dalam perjalanan," katanya.

Kurang dari 24 jam, para pelaku berhasil diamankan. Mereka dikenakan pasal 338 subsider pasal 110 Jo pasal 55 dan 56 subsider pasal 351 ayat 3 subsi dalam pasal 358 ayat 2 KUHP pidana dengan ancaman 15 dan 12 tahun penjara.

Baca juga: Diduga Hendak Tawuran, 7 Remaja yang Nongkrong dan Bawa Celurit di Tegal Diamankan Polisi

Dari 10 orang dari kelompok pelaku, setelah didalami pihaknya menemukan ada 5 orang yang lalu jadi tersangka. Kelima orang ini memiliki perannya masing-masing.

"Jadi dari lima tersangka ini, ada yang berperan menyiapkan alat, menganjurkan, mengajak ada pada mereka semua," katanya.

Irsan menambahkan, peristiwa ini sangat disesalkan karena sebulan yang lalu pihaknya sudah mengamankan 58 remaja yang mana 3 diantaranya positif narkoba dan dua di antara membawa senjata tajam. Kasus itu diproses.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Viral Video Truk Rombongan TNI Diadang Minibus di Medan, Ini Penjelasan Kapendam

Viral Video Truk Rombongan TNI Diadang Minibus di Medan, Ini Penjelasan Kapendam

Medan
Ormas Geruduk Mie Gacoan Medan karena Lahan Parkir, Bobby: Carilah Rezeki yang Bagus

Ormas Geruduk Mie Gacoan Medan karena Lahan Parkir, Bobby: Carilah Rezeki yang Bagus

Medan
Jalan Sunyi Bakhsan Parinduri Melestarikan Gordang Sambilan

Jalan Sunyi Bakhsan Parinduri Melestarikan Gordang Sambilan

Medan
Bobby: Buang Sampah Sembarangan Akan Didenda Rp 10 Juta dan Kurungan 3 Bulan

Bobby: Buang Sampah Sembarangan Akan Didenda Rp 10 Juta dan Kurungan 3 Bulan

Medan
Pria di Deli Serdang Bunuh Pacarnya karena Kesal Sering Dimarahi

Pria di Deli Serdang Bunuh Pacarnya karena Kesal Sering Dimarahi

Medan
Digeruduk Ormas, Manajemen Mie Gacoan Medan Ketakutan dan Tutup Lebih Cepat

Digeruduk Ormas, Manajemen Mie Gacoan Medan Ketakutan dan Tutup Lebih Cepat

Medan
Viral, Video Ormas Geruduk Mie Gacoan Medan karena Tak Diizinkan Kelola Parkir

Viral, Video Ormas Geruduk Mie Gacoan Medan karena Tak Diizinkan Kelola Parkir

Medan
Diduga Eksploitasi Anak, Pengelola Panti Asuhan Rinte Raya Medan Jadi Tersangka

Diduga Eksploitasi Anak, Pengelola Panti Asuhan Rinte Raya Medan Jadi Tersangka

Medan
AKBP Achiruddin Mengaku Sedih Divonis 6 Bulan Penjara

AKBP Achiruddin Mengaku Sedih Divonis 6 Bulan Penjara

Medan
Respons Bobby soal Remaja Penjual Tisu Diduga Tersengat Listrik Kabel Papan Reklame

Respons Bobby soal Remaja Penjual Tisu Diduga Tersengat Listrik Kabel Papan Reklame

Medan
Video Viral Sekelompok Begal Rampok Pemotor di Medan, Polisi: 5 Pelaku Ditangkap

Video Viral Sekelompok Begal Rampok Pemotor di Medan, Polisi: 5 Pelaku Ditangkap

Medan
Copot Kepala Dinas Pendidikan Medan, Bobby: Ada Beberapa Kasus

Copot Kepala Dinas Pendidikan Medan, Bobby: Ada Beberapa Kasus

Medan
AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara, Jaksa Nyatakan Banding

AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara, Jaksa Nyatakan Banding

Medan
AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara untuk Kasus Penganiayaan Ken Admiral

AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara untuk Kasus Penganiayaan Ken Admiral

Medan
Sejumlah Jalan di Kota Medan Terendam Banjir, Ketinggian Capai 80 Cm

Sejumlah Jalan di Kota Medan Terendam Banjir, Ketinggian Capai 80 Cm

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com