MEDAN, KOMPAS.com-Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial AP (17) di Deli Serdang, Sumatera Utara, karena diduga membunuh balita usia 4 tahun yang merupakan anak tetangganya.
AP membunuh korban karena ingin mencabulinya setelah menonton film porno.
Kepala Kepolisian Resor Kota Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji mengatakan, awalnya pada Sabtu (18/2/2023) pagi, AP (17) menonton film porno dari handphone selularnya.
Baca juga: Hilang 4 Hari, Anak 4 Tahun di Deli Serdang Ditemukan Tewas
Pelaku kemudian turun dari kamarnya dan melihat korban sedang bermain di depan rumah pelaku.
Dia lalu memanggil korban yang langsung datang kepadanya. Pelaku lalu menggendong korban ke kamarnya.
Selanjutnya pelaku melakukan pencabulan dan mencekik korban hingga pingsan.
"Namun beberapa saat kemudian korban tersadar dan melakukan perlawanan. Pelaku kemudian mencekik korban dengan dengan celana training panjang hingga akhirnya korban meninggal dunia," katanya.
Setelah itu, pelaku turun ke bawah mengecek situasi serta menyembunyikan sendal korban di loteng.
"Pelaku lalu menggendong korban menuruni tangga dan melewati dapur menuju kolam dan menjatuhkan korban ke balik tembok atau semak-semak di belakang dapur rumah pelaku," katanya.
Baca juga: Balita Ditemukan Tewas Setelah 4 Hari Hilang Ternyata Korban Pembunuhan, Pelaku Sudah Ditangkap
Dikatakannya, korban baru ditemukan pada Selasa (21/2/2023) pukul 06.30 WIB di belakang rumah pelaku.
Sehari kemudian, pelaku ditangkap di rumahnya, Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang pada pukul 08.00 WIB atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan kematian.
Pelaku bakal dijerat Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun atau paling lama 20 tahun," katanya.