Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Remaja 17 Tahun Bunuh dan Cabuli Balita di Deli Serdang Usai Nonton Film Porno

Kompas.com - 24/02/2023, 06:07 WIB
Rachmawati

Editor

Ditemukan di belakang rumah tetangga

Jasad korban ditemukan di belakang rumah warga yang jaraknya hanya 100 meter dari rumah mereka.

Saat itu warga bernama Gazali mencium aroma tak sedap di sekitar rumahnya saat akan mandi. Ia mengaku, bau tak sedap terendus sejak Senin (20/2/2023).

"Iya saya yang nemukan pertama kali pas mau mandi, cium bau," katanya.

Gazali lalu mencari sumber bau itu dengan memanjat tembok yang berada di belakang rumahnya. Ia pun melihat ada seperti sosok boneka berada di antara semak-semak dan bunga kertas warna putih.

Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan Balita di Deli Serdang, 4 Hari Hilang Ternyata Diperkosa hingga Tewas oleh Tetangga

Setelah dicek benda itu ternyata sesosok jasad balita. Ia dan warga lantas menghubungi kepala desa dan diteruskan ke polisi.

Ibu korban, Arianti membenarkan bahwa jasad anaknya ditemukan tak jauh dari rumahnya.

"Jadi tadi subuh bapak yang punya rumah itu keciuman bau ada lalat ijo. Jam setengah 6 dia manggil warga. Ada bau busuk di belakang. Dia nengok ke belakang. Dikira dia boneka. Langsung rame warga ke situ," ujarnya.

"Waktu ditemukan pakaiannya masih utuh tapi celana dia terbuka. Separo sudah dibuka. Enggak sempat lihat, enggak dibolehi. Langsung dibawa. Tanya tadi pak polisi, ada luka, nanti informasinya saya kasih tahu," katanya.

Baca juga: Hilang 4 Hari, Anak 4 Tahun di Deli Serdang Ditemukan Tewas

Arianti berharap agar pelaku cepat ditangkap agar tidak ada anak lain yang mengalami hal serupa dengan anaknya.

"Biasanya dia main sama abangnya, kemana abangnya pigi dia ikut. Waktu itu abangnya lagi cari ikan di situ. Jadi semua anak-anak kumpul di situ. Karena di situ ada kawannya," katanya.

Pelaku kemudian ditangkap pada Rabu (22/2/2023) pagi di rumahnya yang berada tepat di sebelah penemuan mayat korban.

Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 5 jo Pasal 76 D UU RI No. 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 80 ayat 3 pasal 76 C UU RI No. 35/2014, UU No 23/2002 tentang perlindungan anak, UU No. 11/2012 tentang peradilan anak.

Pelaku diancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun atau paling lama 20 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dewantoro | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Gloria Setyvani Putri), Tribunnews.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Medan
Sederet Fakta Kasus Kepsek Aniaya Siswa SMK di Nias Selatan hingga Tewas

Sederet Fakta Kasus Kepsek Aniaya Siswa SMK di Nias Selatan hingga Tewas

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Medan
Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Medan
Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum 'Debt Collector' Ditangkap

Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum "Debt Collector" Ditangkap

Medan
Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Medan
Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Medan
Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Medan
Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Medan
Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Medan
Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Cemburu, Pria di Medan Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Cemburu, Pria di Medan Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Medan
Ingin Masukkan Kerabat ke Taruna Akmil, Pria di Medan Nekat Jadi Mayjen TNI Gadungan

Ingin Masukkan Kerabat ke Taruna Akmil, Pria di Medan Nekat Jadi Mayjen TNI Gadungan

Medan
Pabrik Miras Ilegal di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap

Pabrik Miras Ilegal di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com