Jasad korban ditemukan di belakang rumah warga yang jaraknya hanya 100 meter dari rumah mereka.
Saat itu warga bernama Gazali mencium aroma tak sedap di sekitar rumahnya saat akan mandi. Ia mengaku, bau tak sedap terendus sejak Senin (20/2/2023).
"Iya saya yang nemukan pertama kali pas mau mandi, cium bau," katanya.
Gazali lalu mencari sumber bau itu dengan memanjat tembok yang berada di belakang rumahnya. Ia pun melihat ada seperti sosok boneka berada di antara semak-semak dan bunga kertas warna putih.
Setelah dicek benda itu ternyata sesosok jasad balita. Ia dan warga lantas menghubungi kepala desa dan diteruskan ke polisi.
Ibu korban, Arianti membenarkan bahwa jasad anaknya ditemukan tak jauh dari rumahnya.
"Jadi tadi subuh bapak yang punya rumah itu keciuman bau ada lalat ijo. Jam setengah 6 dia manggil warga. Ada bau busuk di belakang. Dia nengok ke belakang. Dikira dia boneka. Langsung rame warga ke situ," ujarnya.
"Waktu ditemukan pakaiannya masih utuh tapi celana dia terbuka. Separo sudah dibuka. Enggak sempat lihat, enggak dibolehi. Langsung dibawa. Tanya tadi pak polisi, ada luka, nanti informasinya saya kasih tahu," katanya.
Baca juga: Hilang 4 Hari, Anak 4 Tahun di Deli Serdang Ditemukan Tewas
Arianti berharap agar pelaku cepat ditangkap agar tidak ada anak lain yang mengalami hal serupa dengan anaknya.
"Biasanya dia main sama abangnya, kemana abangnya pigi dia ikut. Waktu itu abangnya lagi cari ikan di situ. Jadi semua anak-anak kumpul di situ. Karena di situ ada kawannya," katanya.
Pelaku kemudian ditangkap pada Rabu (22/2/2023) pagi di rumahnya yang berada tepat di sebelah penemuan mayat korban.
Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 5 jo Pasal 76 D UU RI No. 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 80 ayat 3 pasal 76 C UU RI No. 35/2014, UU No 23/2002 tentang perlindungan anak, UU No. 11/2012 tentang peradilan anak.
Pelaku diancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun atau paling lama 20 tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dewantoro | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Gloria Setyvani Putri), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.