KOMPAS.com - ZM (48), dosen salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) diamankan polisi pada Senin (13/3/2023).
Penangkapan itu terjadi usai ZM memperlihatkan alat kelaminnya kepada sejumlah perempuan yang sedang berada di Halte Bus Trans Padang depan Kantor Wali Kota Padang.
Perbuatan dosen tersebut menggemparkan warga usai video yang direkam oleh salah satu korban tersebar dan viral di media sosial.
"Benar (pelaku) sudah kita amankan kemarin malam," kata Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino, Selasa (14/3/2023), sebagaimana diberitakan regional.kompas.com.
Baca juga: Video Viral Perusakan Mobil Dinas, Mantan Kasatpol PP Padang Panjang Jadi Tersangka
Melihat video yang viral di media sosial itu, Afrino kemudian menerjunkan jajarannya untuk segera melakukan penyelidikan.
"Awalnya viral video seorang lelaki yang memperlihatkan alat kelaminnya. Selanjutnya, saya minta semua petugas untuk bekerja sama melakukan penyelidikan di lapangan," ujar Afrino.
"Akhirnya kita ketahui keberadaan pelaku dan kemudian kita amankan," lanjutnya.
Akibat ulahnya, pelaku dapat dijerat pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.
Di tengah ramainya pembicaraan mengenai kasus tersebut, Afrino meminta masyarakat lebih bijak dalam menggunakan medsos.
Baca juga: Aturan Kawasan Tanpa Rokok Dinilai Tak Jelas, Kota Padang Sepi Acara Konser
Dia menilai, aksi korban yang merekam perbuatan pelaku sudah tepat, namun dia menyayangkan video itu justru lebih dulu viral di media sosial.
Alih-alih mengunggah dan memviralkan video aksi pelanggaran hukum, Afrino meminta masyarakat menyerahkan video tersebut kepada kepolisian sebagai alat bukti saat melaporkan perkara.
"Kami (kepolisian) berharap masyarakat paham dalam menggunakan media sosial, sebenarnya yang dilakukan oleh mahasiswi ini sangat bagus sekali, tapi SOP yang dilakukannya salah," ucap Afrino.
"Kamilah yang akan menindak secara SOP yang ada. Namun, kalau pada saat sekarang ini, SOP yang dilakukan salah," imbuhnya.
Dia menekankan, pihaknya tak melarang warga merekam tindak kejahatan yang terjadi di sekitarnya, namun video tersebut sebaiknya segera diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Diduga Depresi, Pasien RSUP M Djamil Padang Tewas Usai Lompat dari Lantai 3
"Karena segala sesuatu ada aturannya. Silakan divideokan, tapi tidak boleh disebar atau diviralkan, harus diserahkan kepada pihak berwajib dengan mencari kantor kepolisian terdekat," ungkapnya.
"Mohon kepada masyarakat Kota Padang dan sekitarnya apabila menemukan pelanggaran hukum, baik itu petugas TNI Polri atau yang lainnya, jangan diviralkan," pungkasnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief), TribunPadang.com
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.